Ia mengaku pihaknya telah mengikuti sejumlah prosedur pelaporan hingga adanya proses konsultasi yang dihadiri juga oleh sejumlah perwira tinggi Bareskrim Polri serta akademisi atau ahli pidana dari pihak Mabes Polri.
“Kita mempresentasikan apa sih masalah yang kita laporkan. Kemudian selesai sekitar dua jam dan katanya mereka akan menginformasikan kembali hasilnya dan melakukan telaah internal,” ungkapnya.
Anjar mengaku pihaknya bersama puluhan Aremania korban Kanjuruhan sempat menunggu tanpa kepastian di sekitaran Bareskrim Polri hingga malam hari.
Kemudian, keesokan harinya Sabtu (19/11/2022) pihaknya menanyakan soal hasil konsultasi laporan tersebut ke Bareskrim Polri.
“Saat itu memang libur, tapi saya telpon dan pihak Bareskrim menyampaikan yang ditolak hanya pasal pembunuhan. Yang penganiayaan dan perlindungan anak diterima, tapi bakal disampaikan resmi hari Senin,” jelasnya.
Selanjutnya pada Senin (21/11/2022) lalu, Anjar bersama korban Kanjuruhan lain kembali mendatangi Bareskrim untuk menanyakan hasil laporan dan mengambil lampiran laporan yang dimasukkan.
Namun, justru Anjar bersama tim diminta mengulangi proses sedari awal lagi dan dilanjutkan kembali dengan konsultasi.




