Konsultasi pun sempat berjalan alot. Hingga berujung penolakan dua pasal oleh pihak Bareskrim Polri.
Alasan penolakan tersebut, kata Anjar, karena laporan dua pasal yang dibuat itu sudah ada di Malang. Namun Anjar menampik pernyataan tersebut.
“Kalau memang pembunuhan, iya sudah ada laporannya di Malang. Tapi yang penganiayaan ini kan belum, mereka (Bareskrim) mengada-ngada,” tegasnya.
Atas hasil kesepakatan yang tak berujung tersebut, Aremania memutuskan membatalkan laporan.
Menurut Anjar, tidak adil jika hanya pasal perlindungan anak saja yang diterima. Sebab, banyak juga korban dewasa yang meninggal dan luka-luka.
“Kan yang dewasa tidak terakomodir kalau pasalnya hanya perlindungan anak. Akhirnya sepakat, karena ini solidaritas, berangkat bareng ya pulang bareng. Satu tidak diterima, ya harus semua ikut, sekalian gak usah,” tuturnya.(lio)




