KOTA MALANG – Menjelang libur tahun baru, Polresta Malang Kota berkomitmen untuk menegakkan Surat Edaran (SE) No 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 serta Tahun Baru 2021.
Untuk diketahui, SE Walikota Nomor 32 Tahun 2020 itu mengatur agar pelaku usaha meliputi pengelola tempat rekreasi atau hiburan, hotel, restoran hingga kafe untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, juga melarang adanya konvoi, membunyikan terompet atau petasan hingga pesta kembang api di tempat umum, rumah maupun tempat lainnya.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan pihaknya akan menggelar patroli di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Malang. Satlantas Polresta Malang Kota akan menerjunkan 42 personel untuk melakukan patroli.
“Kami berkonsentrasi untuk masyarakat yang berkerumun di pinggir jalan. Begitu juga konvoi. Kami himbau untuk melaksanakan surat edaran dari walikota,” tutur Rama.
Rama mengatakan jika regu patrolinya menemukan kerumunan, Rama menyebut pihaknya akan melakukan penindakan berupa pembubaran.
“Nanti cara tindakan di lapangan tentunya akan membubarkan kerumunan yang ada. Kami himbau untuk kembali ke rumah dan berada di rumah masing-masing,” terangnya.
Selama patroli, Rama menyebut tugas kepolisian hanya membantu Satpol PP dalam menegakkan perda. Pasalnya operasi ini juga merupakan operasi yang dilakukan dengan koordinasi sejumlah lembaga.
Selain Satpol PP, Satlantas Malang Kota juga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Malang untuk melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Covid-19.
“Penegakan hukum dilakukan oleh Satpol PP. Tugas kami adalah memback-up. Operasi yustisi ini dilaksanakan juga saat malam tahun baru,” jelas Rama.




