CCTV Terpasang, Bulan Maret Tilang Elektronik di Kota Batu Mulai ‘Gas’

Kapolres Batu Catur C Wibowo menjelaskan E-TLE ke Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko (berjilbab)
Kapolres Batu Catur C Wibowo menjelaskan E-TLE ke Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko (berjilbab) - Foto: istimewa

KOTA BATU – Kolaborasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu dan Polres Batu guna melakukan penertiban lalu lintas tidak hanya isapan jempol semata. Dalam waktu dekat kedua instansi tersebut akan mulai memberlakukan Electronic Traffic Lawa Enforcement (E-TLE).

Ini merupakan progam nasional yang dibuat oleh Kapolri untuk diberlakukan di

seluruh daerah di Indonesia. Tak terkecuali Kota Batu yang juga akan menerapkan progam tersebut.

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengatakan progam tersebut akan dimulai diterapkan pada tanggal 23 Maret 2021. Nantinya ada tiga titik yang akan di awasi CCTV dari Dishub Kota Batu.

“Ketiga titik ini berada di Simpang BCA, Simpang Pesanggrahan dan Simpang Batos. Semua pelanggaran akan terekam melalui CCTV dan dikenai sanksi yang berlaku. Tentunya berdasarkan pasal yang telah ditetapkan,” jelas Kapolres, Rabu (17/3).

Catur menambahkan untuk penindakan akan diberikan tilang bagi yang melanggar. Pelanggar ini juga diberikan waktu selama dua minggu, jika tidak membayarkan denda maka STNK-nya akan diblokir.

“Semua data pelanggaran akan direcord dan bertahan selama tiga bulan kedepan. Nanti kami juga akan berikan pemberitahuan kepada pelanggar agar segera membayarkan dendanya,” imbuhnya.

Nantinya seluruh pelanggaran lalu lintas akan diberikan sanksi. Seperti kelengkapan kendaraan, pemakaian helm, berhenti di trotoar dan lain sebagainya.

Selain menertibkan lalu lintas, CCTV ini juga akan mengawasi tindak kriminal yang ada di Kota Batu. Pengawasan akan lebih mudah jika dilakukan oleh Polres Batu.

“Dengan adanya program ini Polres Batu semakin mudah mengawasi tindakan kriminal di Kota Batu. Sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan bisa lebih terjamin,” pungkas Catur.

Sementara Kasat Lantas Polres Batu Mala Darlius menjelaskan bagi pelanggar nanti akan mendapatkan surat pemberitahuan. Dimana alamat surat yang diberikan sesuai dengan yang tertera dalam STNK yang digunakan pelanggar.

“Ketika ada pelanggar akan langsung muncul ke server, setelah itu akan diverifikasi, lalu dikonfirmasi kepada pelanggar. Kami akan berikan tenggat waktu pembayarannya selama dua minggu,” jelas dia.

Jika pelanggar menggunakan kendaraan pinjaman maka yang terkena tilang tetap yang memiliki kendaraan. Pembarian surat pemberitahuan langsung ke nopol yang tertera.

Darlius melanjutkan, jika nopol yang digunakan dari luar kota surat pemberitahuan juga dikirim ke luar kota. Penindakan ini merata dilakukan untuk setiap pelanggar yang melanggar di Kota Batu.

Meskipun begitu setelah launching tanggal 23 Maret mendatang, pihaknya akan tetap memberikan sosialisasi selama satu minggu. Sehingga penegakan yang dilakukan masih dalam bentuk simpatik belum sampai ke denda.

“Dengan adanya E-TLE ini, tilang langsung akan dikurangi. Memang program ini tujuannya agar kontak fisik dengan pelanggar berkurang pada masa pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com