Kabupaten Malang, Blok-a.com – Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kabupaten Malang terima dua laporan dari buruh pabrik di Kabupaten Malang yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Dua laporan tersebut bersumber dari dua perusahaan yang berbeda, yang pertama dilaporkan dari karyawan pabrik rokok dan pabrik sepatu di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, Disnaker memiliki pos pengaduan THR yang dapat diakses secara online maupun offline bagi pekerja di wilayah Kabupaten Malang.
Dikatakan Yoyok hingga saat ini pos pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnaker Kabupaten Malang telah menerima dua aduan dari buruh soal THR. Keduanya berasal dari karyawan pabrik, sementara itu satu diantaranya merupakan kasus lama yang kembali muncul.
“Satu kasus baru, kedua kasus lama. Yang pertama pabrik rokok gudang Gudang Sorgum dan kasus baru itu di pabrik sepatu Italia,” terang Yoyok saat dikonfirmasi, Jumat (14/04/2023).
Lebih lanjut, Yoyok menyebut, kasus lama itu sudah terjadi semenjak awal Covid-19 sekitar tahun 2020. Sehingga, ini bukan merupakan kali pertama aduan tersebut diajukan oleh karyawan pabrik rokok Gudang Sorgum.
“Kita sudah berjuang sekian tahun, tapi karena asetnya sudah di pailit kan. Asetnya sudah dijual oleh bank, jadi kami tidak bisa beebuat banyak. Tapi sekarang lagi tahapan proses hubungan industrial,” terang Yoyok.
Sementara itu, untuk kasus baru yakni perusahaan pabrik septu, ia mengatakan ada permasalahan tunggakan THR yang seharusnya diberikan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni tujuh hari sebelum lebaran.
Sehingga untuk itu, Disnaker melakukan mediasi antara kedua belah pihak, untuk mencarikan solusi maupun kemungkinan terburuk yang dapat dilakukan.
“Sekarang masih ditahap mediasi, jadi pihak karyawan lagi dimintai unek-unek tentang pengaduannya, pihak manajemen juga konfirmasi terkait kendala, baru nanti akan kita cari solusinya,” bebernya.
Disinggung terkait sanksi, Yoyok mengatakan hingga saat ini belum ada sanksi yang ditetapkan bagi perusahaan yang tidak memberikan maupun melakukan penunggakan THR bagi karyawannya.
“Sebenarnya untuk mengatur hal tersebut bukan kewenangan kita, kalau dendanya gak ada. Pasalnya pun juga belum ada,” pungkasnya.
(ptu/bob)