Situbondo, blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Perumahan (DPUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati, Selasa (21/1/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo pada 2021–2024.
Karna Suswandi dan Eko Prionggo terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.49 WIB dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Kepada saudara KS maupun saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari,” ujar Tessa saat dikonfirmasi blok-a.com melalui WhatsApp.
Tessa menjelaskan bahwa Karna dan Eko akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur.
“Tersangka KS dan EPJ saat ini ada di Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK juga akan melakukan pelacakan aset milik kedua tersangka.
“Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka Karna Suswandi (KS) dan tersangka EPJ (Eko Prionggo Jati),” terang Tessa.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Karna dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cik/lio)









