Kabupaten Malang, Blok-a.com – Sejumlah pihak desa dan panitia acara yang menggelar karnaval maupun parade sound horeg bakal dilakukan pemeriksaan Polres Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, pemanggilan sejumlah pihak terkait itu dilakukan untuk memastikan kegiatan karnaval tidak terdapat parade sound sistem dengan kapasitas besar sebagaiaman yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Malang.
Selain memastikan kegiatan tidak melanggar SE, ia juga memastikan apakah karnaval atau sound horeg tersebut sudah mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.
“Intinya kami gali terkait kegiatan tersebut. Apakah sudah izin dari polsek setempat atau tidak, serta melanggar aturan sebagaimana surat edaran Bupati Malang,” ujar Wahyu, Kamis (28/9/2023).
Tak hanya desa yang akan melakukan gelaran karnaval, sejumlah desa yang sudah melakukan perayaan juga akan dilakukan pemeriksaan.
“Di antaranya pemerintah desa dan panitia karnaval Desa Gampingan dan Desa Pagak, Kecamatan Pagak,” urainya.
Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan, kasus yang sama juga telah ia tangani di Desa Kasri Kecamatan Bululawang.
Saat ini ia tengah mendalami kasus pengerusakan fasilitas umum, yakni jembatan penghubung desa yang sempat dilakukan penjebolan oleh sejumlah warga saat gelaran parade sound.
“Untuk yang perusakan jembatan masih proses, masih dalam tahap penyelidikan. Intinya khusus cek sound kita akan konsen dan akan serius untuk menangani ini, apakah itu ada pidana atau tidak,” imbuhnya.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Wahyu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah saksi yang terlibat.
“Misalkan ada pelanggaran akan kita tindak secara tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang lakukan pemeriksaan pada kepala desa (Kades), perangkat desa hingga panitia kegiatan karnaval Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis atas kecelakaan yang terjadi hingga menyebabkan satu korban tewas dalam gelaran karnaval HUT RI di Desa Kasri.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, pemeriksaa terhadap lima orang saksi itu dilakukan sejak Selasa (26/9) kemarin.
“Yang sudah diperiksa kepala desa (kades), sekertaris desa (sekdes), kepala dusun (kasun), dan ketua panitia karnaval, serta sie keamanan,” ujar Wahyu kepada Blok-a.com, Rabu (27/9/2023).
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran Satreskrim Polres Malang memastikan apakah kegiatan yang melibatkan cek sound pada gelaran karnaval peringan HUT RI di Desa Kedungrejo itu melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Malang.
“Kalau laka dan kecelakaan sudah ditangani oleh laka lantas. Kemudian atas dasar itu kami melakukan pendalaman, apakah di kegiatan cek sound itu juga ada pelanggaran atau tidak,” terang Wahyu saat ditemui awakmedia, Rabu (27/9/2023). (ptu/bob)