Bos Tambang Ilegal Terbesar di Panceng Gresik Diciduk Bareskrim Polri, 26 Unit Eskavator Diamankan

Eskavator yang digunakan penambang Ilegal digaris polisi oleh Bareskrim Polri. (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjemput paksa pria berinisial HE alias Edi Kopral dan S sebagai terduga pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Gresik untuk diperiksa di Mabes Polri, Jumat (16/2/2024) malam.

Kedua orang ini dijemput paksa petugas dari rumahnya di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik setelah mengabaikan surat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri.

Edi Kopral dan S dikenal sebagai bos pertambangan batu limestone di area 3 desa yang berdekatan di Kecamatan Panceng yaitu, Desa Ketanen, Pantenan dan Banyutengah.

Kegiatan penambangan ilegal ini diketahui untuk menyuplai kebutuhan proyek pengurukan di Kawasan JIIPE Manyar, Gresik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun blok-a.com, pada Januari 2024 lalu tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Tipiter Bareskrim Polri menggrebek praktik tambang ilegal yang masuk wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Dari 7 titik lokasi pertambangan ilegal yang digrebek, petugas menemukan tiga titik lokasi yang masih beroprasi di area 3 desa tersebut.

Kemudian Tim Bareskrim Polri mengamankan para pekerja yang ada di lokasi pertambangan tersebut untuk dimintai keterangan di Mapolsek Panceng, Jumat (12/1/2024).

Petugas juga mengamankan total 19 unit Eskavator dan beberapa kendaraan pengangkut di lokasi tersebut dan diberi garis polisi.

Sementara 7 unit barang bukti eskavator lainnya dititipkan di sebuah gudang di dekat Jalan Raya Panceng tak jauh dari lokasi pertambangan.

Dari serangkaian penyelidikan, tiga titik lokasi yang beroprasi itu milik Edi Kopral di Desa Banyutengah dan Pantenan, S di Desa Banyutengah dan D di Desa Pantenan.

Oleh penyidik Bareskrim Polri, ketiga bos tambang ilegal itu langsung dimintai keterangan di Mapolsek Panceng.

Iptu Nasuka, Kapolsek Panceng, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya penggrebekan tambang ilegal di wilayahnya oleh Bareskrim Polri.

Dia mengaku tidak tahu menahu perihal pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

“Kejadiannya sekitar Januari, kami tidak tahu detail, Polres juga tidak tahu. Kami di sini sifatnya hanya meminjamkan ruangan untuk pemeriksaan. Terkait detailnya silakan tanya langsung ke Bareskrim,” kata Nasuka, Rabu (21/2/2024).

Iptu Nasuka mengungkapkan, 2 dari 3 tersangka tidak kooperatif saat mendapat panggilan Bareskrim Polri. Sehingga dilakukan penjemputan paksa terhadap 2 orang tersebut.

“Saya kurang paham terkait penangkapan, memang 2 orang itu (Edi Kopral dan S) sudah dibawa ke Jakarta sama Bareskrim,” ungkapnya. (ivn/kim)