KOTA MALANG – Operasi Yustisi Kota Malang sudah berlangsung dua bulan. Dalam waktu dua bulan ini ada berbagai hal yang dievaluasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang selaku penindak sanksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa menjelaskan, selama operasi, banyak ditemui pelanggar dari kalangan ekonomi kurang mampu. Tukang becak dan tukang bangunan adalah dua contoh yang kerap kali ditemui dan dikenai sanksi karena melanggar protokol kesehatan.
“Dan mereka itu sebenarnya tidak mampu dan ketika di tempat sidang. Dikenai denda Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu. Itu bikin kesusahan mereka. Rp 20 ribu itu sangat berarti loh bagi mereka,” kata Andi saat ditemui setelah Rapat Forkopimda Kota Malang di Ruang Sidang Balai Kota, Kamis (5/11).
Untuk itu, Andi menjelaskan nantinya hakim dan anggota Kejaksaan Negeri Kota Malang diminta untuk mempertimbangkan orang yang akan dikenai sanksi.
“Jadi dari hasil evaluasi nantinya hakim itu melihat dulu siapa yang melanggar. Kalau dirasa kurang mampu ya jangan disanksi denda, sanksi sosial saja,” kata ia.
“Ya kan bisa kan di sanksi sosial. Jadi nanti Operasi Yustisi ini akan kami arahkan tidak hanya melulu tentang uang,” tutupnya.
Sebagai informasi, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020 menjadi Perwali Nomor 26 Tahun 2020, ada sanksi denda yang diterapkan untuk pelanggar protokol kesehatan. Sanksi dendanya adalah sekitar Rp 10 sampai 100 ribu rupiah.
Sementara itu, dari data yang dihimpun Blok-A hingga bulan Oktober kemarin, dari Operasi Yustisi sudah terkumpul sekitar Rp 6 juta.




