Belum Genap Lima Tahun Direhab Kembali, Kios Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Sorotan

Lokasi kios yang direhab di Pasar Kebonagung Kota Pasuruan.
Lokasi kios yang direhab di Pasar Kebonagung Kota Pasuruan.

Pasuruan, blok-a.com – Proyek pembangunan kios di kompleks Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan, kembali menjadi sorotan publik. Bangunan yang belum genap berusia lima tahun itu kini kembali direhabilitasi. Masyarakat pun mempertanyakan urgensi rehab kios tersebut.

Rehabilitasi terhadap bangunan pemerintah yang usianya belum mencapai lima tahun dianggap tak lazim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021, rehabilitasi hanya bisa dilakukan jika terdapat kerusakan signifikan atau kebutuhan mendesak yang dibuktikan secara administratif dan teknis.

Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dinilai sebagai pemborosan anggaran.

Proyek kios Pasar Kebonagung sejak awal telah menuai kritik. Proyek diduga dilaksanakan tanpa kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), padahal lokasi pasar berada di area padat penduduk. Kini, hanya beberapa tahun setelah diresmikan, bangunan itu sudah mengalami perubahan desain dan struktur.

Ketua DPD Jawa Timur Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes), Sugeng Samiaji, menganggap proyek rehabilitasi ini sebagai indikasi potensi penyimpangan.

“Ini bukan semata soal genteng bocor atau dinding retak. Ini soal akuntabilitas atas penggunaan uang rakyat. Jika proyek belum lima tahun sudah direhab, kami mencurigai adanya kelalaian atau bahkan permainan. Kami mendesak agar dilakukan audit investigatif,” tegasnya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan berdalih bahwa rehabilitasi dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat soal posisi kios yang menghadap ke jalan raya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Slamet Riyadi, mengatakan permintaan perubahan datang dari masyarakat, bukan dari internal dinas.

“Itu memang permintaan masyarakat. Saat saya menjabat Kabid, pengerjaan sudah mencapai 80 persen. Saya tidak terlibat sejak awal. Bangunan itu juga sudah lebih dari dua tahun,” jelas Slamet.

Saat ditanya soal kajian Andalalin dalam perencanaan awal, Slamet melempar tanggung jawab ke Dinas Perhubungan.

“Itu kewajiban Dishub, silakan ditanyakan langsung ke mereka,” katanya.

Dalam konteks penggunaan anggaran publik, rehabilitasi tanpa alasan teknis dan administratif yang jelas patut dipertanyakan.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Pasuruan untuk lebih transparan dan melibatkan lembaga pengawas independen guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana publik.(rah/lio)

Exit mobile version