Kota Malang, blok-a.com – Beberapa waktu belakangan, isu seputar aturan jam kerja karyawan tengah menjadi pembicaraan hangat. Terutama setelah mencuat laporan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di sebuah perusahaan di Surabaya, UD Sentosa Seal.
Selain diduga menahan ijazah sejumlah mantan karyawan, pemilik perusahaan disebut menetapkan aturan internal yang memberatkan.
Seperti, karyawan akan dikenakan denda jika melaksanakan ibadah salat Jumat melebihi waktu 20 menit. Tak hanya itu, karyawan yang izin sakit juga didenda, meskipun telah menunjukkan surat keterangan dari dokter.
“Ya, ada karyawan yang dipotong gajinya. Salat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu adalah denda. Bahkan kalau sakit pun tetap didenda Rp70.000, walau ada surat dokter,” ujarnya usai mendampingi Wamenaker Immanuel Ebenezer sidak ke UD Sentoso Seal, Kamis (17/4/2025).
Aturan jam kerja karyawan sejatinya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan patuh terhadap ketentuan tertulis tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023 untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.
Peraturan ini memperbarui ketentuan mengenai jam kerja, yang tetap mengacu pada aturan dasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun ketentuan jam kerja normal adalah:
- 7 jam kerja per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja (libur 1 hari),
- 8 jam kerja per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja (libur 2 hari).
Perusahaan diberikan ruang untuk menyesuaikan pengaturan jam kerja sesuai kebutuhan operasional. Misalnya, hari libur tidak harus selalu di akhir pekan.
Perusahaan juga bisa menerapkan sistem kerja shift atau pengaturan jam kerja khusus. Terutama untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik jam kerja dinamis seperti pariwisata, teknologi, dan manufaktur.
Fleksibilitas ini diatur dalam Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 21 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021. Namun, penerapan fleksibilitas tersebut tetap harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Meskipun jam kerja fleksibel diperbolehkan, perusahaan tetap wajib menghormati hak-hak pekerja. Hak tersebut meliputi waktu istirahat, waktu makan, serta hak atas kompensasi jika bekerja melebihi jam kerja normal.
Aturan Lembur
Bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal, perusahaan wajib memberikan upah lembur.
Dalam UU Ketenagakerjaan yang lama, batas maksimal lembur adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Namun dalam Undang-Undang Cipta Kerja, batas lembur diperluas menjadi maksimal 4 jam per hari, dan 18 jam per minggu.
Untuk setiap pekerjaan lembur, perusahaan wajib memberikan perintah resmi kepada karyawan, baik secara tertulis maupun digital. Jika perintah ini tidak diberikan, karyawan berhak menolak untuk bekerja lembur.
Perusahaan juga diwajibkan mencatat pelaksanaan kerja lembur secara rinci, termasuk nama karyawan dan durasi lembur yang dijalankan. Pemanfaatan sistem attendance management disarankan agar pengelolaan jam kerja dan lembur dapat berjalan transparan dan akurat.
Adapun upah lembur diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama lembur,
- 2 kali upah per jam untuk jam lembur setelahnya.
Ketentuan ini tetap berlaku dan menjadi hak pekerja yang menjalankan lembur sesuai aturan yang berlaku.
Aturan Jam Istirahat
Aturan mengenai istirahat kerja bagi karyawan juga telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Terdapat dua jenis hak istirahat utama yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, yaitu istirahat di antara jam kerja harian dan istirahat mingguan.
Istirahat di Antara Jam Kerja
Karyawan yang telah bekerja selama empat jam berturut-turut berhak atas waktu istirahat minimal 30 menit. Waktu istirahat ini bukan bagian dari jam kerja, sehingga tidak dihitung dalam total 8 jam kerja harian atau 40 jam kerja mingguan.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang bekerja dari pukul 08.00 hingga 17.00 dengan istirahat satu jam di tengah hari, dianggap telah bekerja selama 8 jam, bukan 9 jam.
Perhitungan ini menunjukkan bahwa hak istirahat karyawan dilindungi tanpa mengurangi durasi kerja yang sah menurut hukum.
Istirahat Mingguan
Selain hak istirahat harian, Undang-Undang juga mengatur istirahat mingguan bagi karyawan. Untuk perusahaan dengan sistem kerja enam hari dalam seminggu, karyawan berhak mendapatkan satu hari libur setiap minggu.
Sementara itu, bagi perusahaan yang menerapkan sistem lima hari kerja, karyawan berhak atas dua hari istirahat dalam seminggu.
Hari libur mingguan ini dapat diberikan pada akhir pekan atau hari lainnya, tergantung pada kebijakan internal perusahaan. Namun, hak ini tetap wajib dipenuhi dan tidak boleh dihilangkan tanpa dasar yang sah.
Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan fisik dan mental karyawan, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan manusiawi.
Pelanggaran terhadap hak istirahat ini, termasuk membatasi waktu istirahat secara tidak wajar atau memberi sanksi atas pelaksanaan ibadah di waktu istirahat, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Aturan Cuti Karyawan

Hak cuti dan pengaturan jam kerja merupakan bagian dari perlindungan tenaga kerja yang diatur secara jelas dalam perundang-undangan di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini guna menjamin kesejahteraan dan perlindungan pekerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 79 Ayat (2), pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari.
Selain cuti tahunan, terdapat beberapa jenis cuti lain yang diatur secara rinci dalam regulasi ketenagakerjaan.
1. Cuti Bersama
Cuti bersama dilakukan pada hari-hari yang dianggap kurang efektif, seperti hari kejepit nasional atau menjelang hari besar keagamaan.
Ketika cuti bersama diberlakukan, jatah cuti tahunan karyawan akan otomatis berkurang sesuai hari cuti tersebut.
2. Cuti Hamil dan Melahirkan
Karyawati berhak atas cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah persalinan. Ketentuan ini bersifat wajib dan tidak dapat digantikan dengan bentuk cuti lainnya.
3. Cuti Sakit
Karyawan yang sakit dan tidak dapat bekerja berhak mengajukan cuti sakit sesuai rekomendasi dari dokter. Surat keterangan dari dokter menjadi bukti sah untuk mengklaim hak cuti ini.
4. Cuti Haid
Bagi karyawati yang mengalami nyeri saat awal masa menstruasi, cuti haid selama dua hari dapat diberikan. Berdasarkan Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan upah secara penuh selama cuti ini berlangsung.
5. Cuti Haji dan Umrah
Karyawan yang hendak menunaikan ibadah haji atau umrah berhak atas cuti selama 50 hari, atau sesuai kesepakatan dengan perusahaan. Cuti ini hanya dapat digunakan sekali dan perusahaan tetap diwajibkan membayar upah penuh selama masa cuti berlangsung, sesuai Pasal 93 Ayat (2).
6. Cuti Karena Kepentingan Penting Lainnya
Selain cuti di atas, perusahaan juga wajib memberikan cuti untuk keperluan khusus, antara lain:
- Menikah: 3 hari
- Menikahkan anak: 2 hari
- Mengkhitankan atau membaptis anak: 2 hari
- Istri melahirkan atau mengalami keguguran: 2 hari
- Kematian suami/istri, orang tua, mertua, anak atau menantu: 2 hari
- Kematian anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari
Jam Kerja Fleksibel dan Khusus
Tidak semua jenis pekerjaan memiliki jam kerja yang sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23, terdapat pekerjaan yang dapat dilakukan dengan waktu kerja lebih fleksibel, antara lain:
- Pekerjaan dengan durasi kurang dari 7 jam per hari atau 35 jam per minggu
- Pekerjaan dengan waktu kerja fleksibel
- Pekerjaan yang dilakukan di luar kantor utama
Sedangkan untuk sektor tertentu, jam kerja bisa lebih panjang dari ketentuan umum, seperti:
- Energi dan sumber daya di daerah terpencil
- Pertambangan
- Perikanan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja.
Perusahaan yang melanggar aturan terkait jam kerja, lembur, dan cuti karyawan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan, hingga denda.
Aturan ini tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha agar dapat mengelola tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Penting bagi para karyawan untuk memahami aturan jam kerja, istirahat, dan cuti, agar terhindar dari penyalahgunaan hak kerja.(lio)




