Beli Masker Hingga Rp 667 Juta, Wanita Ini Ternyata Kena Tipu

Penipuan masker polres batu
Korban penipuan jual beli masker melapor ke Polres Batu - Foto: Pungky Ansiska

KOTA BATU- Nasib Malang menimpa Wanita asal Kabupaten Badung, Bali. I Gusti Ayu Lia Maheswari (32) harus menelan kerugian Rp 667 juta. Lantaran ia ditipu pasangan suami istri asal Junrejo Kota Batu yang menjual masker padanya.

Saat pemeriksaan di Satreskrim Polres Batu, Ayu sapaan akrabnya menceritakan kronologis kejadian. Saat itu ia berniat membeli masker sebanyak 600 karton atau setara 1,2 juta lembar masker pada bulan Februari lalu.

Kemudian korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka. Setelah berkomunikasi, korban sempat ke Batu untuk bertemu dengan tersangka.

“Setelah bertemu saya langsung kembali ke Bali. Saya percaya karena langsung mendatangi kantornya, dan ada perjanjian purchase order (PO). Baru setelah itu saya transfer ke mereka pada 9 Februari lalu,” terangnya, Jumat (16/10).

Ayu juga dijanjikan bisa mendapatkan barang pesanannya pada 10 Februari. Namun karena pelaku bilang ada kendala, maka pesanan tidak bisa segera datang dan dijanjikan pada tanggal 7 Maret akan datang.

“Tetapi setelah ditunggu masker tidak ada kejelasan dan komunikasi terputus. Mereka pun menghilang,” katanya.

Setelah itu, sejak April korban mencari keberadaan pelaku, namun semua alamat yang pernah ia datangi nyatanya hanya rekayasa pelaku. Kantor tersebut ternyata merupakan home stay yang di sewa pelaku untuk menipu korban.

“Karena berbulan-bulan tidak ada kejelasan akhirnya saya memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Batu pada 1 Oktober lalu,” terangnya.

Ketika ditanya tujuan membeli masker sebanyak itu Ayu mengaku untuk melakukan pengadaan barang kerjasama dengan Kedubes Tiongkok. Bukan itu saja, korban mengaku tidak hanya rugi secara materi, namun moril dan psikis akibat perbuatan pelaku.

“Uang yang saya transfer ke pelaku itu bukan milik saya pribadi. Sebagian milik rekan saya, akibat masalah ini saya tidak bisa kerja seperti biasa, meninggalkan anak saya di Bali, sampai rekan bisnis saya menuduh saya penipu dan melaporkan saya ke pihak kepolisian di Bali. Padahal saya juga tertipu, dan semua ini bukan kehendak saya,” keluhnya.

Kuasa hukum korban, Sulianto berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasus. Karena sudah keluar SPDP dan menyelesaikan kasus hingga tuntas.

“Tujuan pendampingan ini agar pelaku segera ditahan dan tersangka kedua segera ditindaklanjuti juga,” tutupnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan jika pihaknya saat ini sedang melakukan proses kasus tersebut. Penyidik juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun ada kendala saat petugas melakukan penahanan salah satu pelaku yaitu DB (istri).

“Satu pelaku sudah ditahan namun harus kami lepas karena terbukti positif Covid-19 usai menjalani tes swab. Biar ia bisa menjalani isolasi mandiri dengan penjagaan ketat dari dinas terkait. Meski ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, tapi kami lebih memikirkan dampaknya jika dia ditahan, bisa-bisa paparan virus malah membahayakan petugas atau tahanan lain,” jelas Jeifson, Jumat (16/10).

Sementara pelaku berinisial TAS atau suami DB sudah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penangkapan karena pelaku tidak diketahui keberadaannya.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun belum bisa ditahan karena yang bersangkutan menghilang. Kami juga belum bisa menetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Selain itu kami juga sedang memeriksa saksi lain yang berpotensi menjadi tersangka,” tegasnya.

Pelaku dijerat tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 4 tahun.

“Atas adanya kejadian ini, saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan dalam menghadapi masalah dengan berpikir logis,” imbuhnya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com