Gresik, blok-a.com – Belasan warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, melaporkan dugaan penipuan arisan bodong oleh tetangga mereka berinisial RW ke Polres Gresik, Senin (4/11/2024).
RW diduga melakukan manipulasi dalam pengelolaan arisan hingga menyebabkan peserta tidak menerima giliran undian yang dijanjikan.
Sebanyak 13 orang yang turut melapor merasa dirugikan secara finansial. Dengan total kerugian seluruh peserta mencapai Rp 1,7 miliar.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) nomor LPM/738.Satreskrim/XI/2024/SPKT/POLRES GRESIK, Muhammad Cholid, salah satu pelapor, mengungkapkan bahwa setiap slot arisan dihargai Rp 150.000.
Dirinya mengikuti 1,5 slot dengan total pembayaran sebesar Rp 225.000 setiap minggu.
“Pengundiannya juga dilakukan seminggu sekali,” ujar Cholid usai membuat laporan di Polres Gresik.
Namun, setelah berjalan beberapa waktu, arisan yang diikuti warga dari berbagai wilayah itu tidak berjalan sesuai harapan.
Cholid sendiri mengaku mengalami kerugian hingga Rp30.825.000 lantaran arisannya tidak dibayar sebanyak 82 kali.
Nikmaroh, korban lain yang juga ikut melapor, mengungkapkan bahwa arisan tersebut telah berjalan sejak tahun 2021 dengan total peserta mencapai 141 orang, termasuk satu admin, yaitu RW.
Setiap peserta membayar Rp150.000 setiap minggu dan dijanjikan mendapatkan total sebesar Rp21.150.000 per undian.
Berdasarkan jadwal, arisan ini seharusnya selesai pada pertengahan Juli 2024. Namun, hingga kini, 82 peserta belum mendapatkan giliran undian yang dijanjikan.
“Saat ditagih, kami selalu dijanjikan. Bahkan sampai ada mediasi akhir Juli 2024 lalu. Yang bersangkutan (terlapor) berjanji mau bayar dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, sampai sekarang tidak ada satupun yang dibayar,” kata Nikmaroh.
Nikmaroh, yang juga ikut dalam dua slot arisan atas nama dirinya dan anaknya, menyatakan seharusnya ia menerima total Rp42.350.000.
Namun, hingga kini ia tidak pernah menerima uang tersebut.
“Saya ikut satu, anak saya juga satu. Jadi kalau ditotal kami dapat Rp 42 jutaan. Tapi sampai sekarang tidak pernah menerima,” ungkapnya.
Perempuan berusia 55 tahun mengaku bosan dengan janji yang disampaikan terlapor. Sampai akhirnya 82 peserta arisan sepakat untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Hari ini kami mewakili peserta yang lain melaporkan ke Polres Gresik. Sekarang ada 13 orang yang ikut, kalau dibutuhkan semuanya kami siap menghadirkan,” ucapnya.
Kepala Dusun Brak, Abdul Rohman (40), menyatakan bahwa berdasarkan mediasi sebelumnya, RW berjanji akan melunasi pembayaran kepada peserta pada Oktober 2024. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.
“Harusnya Oktober kemarin sudah dilunasi, tapi sampai saat ini tak kunjung dibayarkan,” kata Abdul Rohman.
Ia juga menambahkan bahwa terlapor sempat berencana menjual rumah untuk melunasi utang, tetapi menaikkan harga saat ada calon pembeli, sehingga hingga kini belum ada penyelesaian.
Para korban berharap laporan mereka segera mendapat perhatian serius dari kepolisian agar RW segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. (ivn/lio)