KABUPATEN MALANG – Kelakuan DBS (28) alias Rois warga asal Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang sungguh bejat. DBS telah melakukan pelecahan seksual kepada tiga korban.
Tidak hanya memperkosa, usai melakukan tindakan asusila itu DBS juga merampas harta korbannya yang semuanya adalah wanita. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, kejadian bejat tersebut terjadi pada bulan Maret dan Oktober.
“Maret itu ada dua korban dari DBS dan Oktober itu ada satu korban,” kata hendri saat rilis kasus DBS di Halaman Polres Malang, Selasa (3/11).
Hendri menjelaskan modus DBS yang lihai. DBS awalnya berpura-pura sebagai wanita di media sosial dan memiliki sebuah toko batik. Ia berlagak sedang mencari pegawai.
“Dia (pelaku) sebarkan lowongan kerja itu di Facebook dan media sosial lainnya,” tuturnya.
Hasilnya, pada bulan Maret dua wanita asal Kecamatan Pagak tertarik.
“Dan langsung mengontak pelaku melalui media sosial. Pelaku yang berpura-pura menjadi wanita itu pun mengatakan agar korban menuju ke suatu tempat. Dan akan dijemput oleh orang suruhan yang mana adalah pelaku sendiri,” kata Hendri.
Sesampainya di titik temu, pelaku pun memulai aksinya. Pelaku langsung mengarahkan korban ke tempat yang sepi atau tepatnya di tengah ladang tebu di sekitaran Kecamatan Pagak.
“Pelaku langsung mengajak korban ke tengah ladang. Dan langsung memperkosa dan mengikat korbannya dengan tali seusai memuaskan hasratnya. Pelaku berhasil memuluskan kelakuannya karena korban diancam akan dibunuh kalau berteriak,” tuturnya.
Setelah korban tak berdaya, DBS pun mengambil harta milik korban dan meninggalkan korban di tengah ladang tebu. Handphone, dompet dan tas milik korban diambil dan dibawa pulang oleh DBS untuk memberi nafkah ke keluarganya.
“Kelakuan bejat itu modusnya dilakukan secara persis kepada dua perempuan yang merupakan korban (lain) pada bulan Maret,” kata Hendri.
Selanjutnya, kata Hendri, kelakuan bejat juga terjadi pada bulan Oktober. DBS lagi-lagi membagikan lowongan kerja melalui media sosial Facebook dan tetap berpura-pura sebagai wanita.
Hasilnya, satu wanita masih asal Kecamatan Pagak juga tertarik. Nomor handphone diberikan korban kepada DBS. Komunikasi pun berjalan. Tanggal 23 Okotober, DBS mengajak korban untuk ke sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen.
“Tujuannya (alibinya) untuk memeriksa kesehatan korban, dan di ruangan (kamr hotel) pelaku menyuruh korban untuk mengganti bajunya dengan baju batik,” kata Hendri.
Setelah itu, Hendri pun berujar, kelakuan bejat terjadi. DBS melakukan tindakan pelecahan seksual lagi.
“Dan setelah itu pelaku dan korban keluar hotel. Korban ditelantarkan di pinggir jalan dan ditinggalkan,” tuturnya.
Atas kelakuan pelaku tersebut, Satreskrim Polres Malang langsung bergerak cepat untuk penyidikan. DBS pun langsung ditangkap di rumah tetangganya di Kecamatan Donomulyo.
Saat proses penangkapan, DBS pun sempat memberontak. Ia berlari saat anggota Satreskrim Polres datang.
“Dan kami sudah peringatkan untuk berhenti dan menyerahkan diri tapi pelaku mengelak. Akhirnya terpaksa kami lumpuhkan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, DBS kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. DBS dijerat pasal 285 KUHP karena melakukan tindak pidana pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, DBS juga dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan. DBS terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.




