Beda dari PSBB, Pelaksanaan PPKM Dilakukan Tanpa Sanksi Denda

Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu sekaligus Komandan Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, Letkol Inf Yusub Dody Sandra
Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu sekaligus Komandan Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, Letkol Inf Yusub Dody Sandra - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Operasi yustisi dipastikan akan bergulir selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali di Kabupaten Malang 11-25 Januari 2021.

Operasi yustisi ini selama 14 hari itu dipastikan tidak akan fokus ke sanksi denda.

Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu sekaligus Komandan Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, Letkol Inf Yusub Dody Sandra mengatakan operasi yustisi di PPKM Kabupaten Malang akan lebih ke tindakan sosialisasi. Agar masyarakat taat protokol kesehatan.

“Sesuai dengan perintah Pangdam (Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M) Operasi Yustisi harus tetap ada. Namun nanti mengurang sanksi denda. Lebih ke cara humanis memberitahu (masyarakat) untuk tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Yusub seusai video conference bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Pendopo Pringgitan Jumat (8/1).

Yusub juga menjelaskan bahwa operasi yustisi tersebut diharapkan akan mampu mendisiplinkan masyarakat untuk
protokol kesehatan lagi.

“Jangan sampai lengah lagi. Kita harus taat akan protokol kesehatan. Karena dengan adanya PPKM ini kita harus berusaha menekan angka pertambahan (kasus) Covid-19 dan jangan sampai ada banyak kematian akibat Covid-19,” ucap ia.

Sebagai informasi, Bupati Malang, H.M Sanusi sebelumnya menegaskan akan menerapkan PPKM di Kabupaten Malang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 yang peraturannya terangkum sebagai berikut:

Pertama adalah membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com