Sumenep, blok-a.com – Isu kuat adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Sumenep, Madura terus berkembang liar. Hal itu terungkap dengan adanya dugaan pemalsuan surat-surat dan dokumen pertanahan.
Informasi yang dihimpun wartawan blok-a.com, dugaan adanya penerbitan surat-surat dan dokumen yang janggal itu justru melibatkan sejumlah pihak. PWPS yang mengajukan permohonan pengukuran peta bidang tanah Makodim 0827 dinilai banyak kejangggalan.
Bahkan, permohonan pengukuran peta bidang tanah yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep beberapa waktu lalu dianggap sudah sesuai Standar Operasiobal Prosedur (SOP) oleh BPN Sumenep.
Kabar terbaru, mantan Lurah Pajagalan, Andy Ricky terindikasi ikut terlibat dalam polemik agraria itu. Indikasinya, dari penerbitan surat ada beberapa syarat yang tidak sesuai dengan SOP. Akan tetapi lolos dalam tahap awal pendaftaran di Kantor BPN Sumenep, Madura Jawa Timur.
Beberapa surat dan dokumen yang didaftarkan oleh Perkumpulan Waqaf Panembahan Sumolo (PWPS), ke Kantor BPN tersebut, ternyata diterbitkan oleh mantan Lurah Pajagalan. Saat ini dia berdinas di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep.
Namun mantan Lurah ini menampik terhadap dugaan telah menerbitkan surat keterangan dan dokumen diduga palsu tersebut. Ricky merasa semua syarat dan ketentuan sudah dipenuhi.
Awalnya Ricky mengatakan bahwa di Kantor Kelurahan sama sekali tidak ada data apapun terkait bidang tanah yang diajukan oleh PWPS. Oleh karenanya, Ricky menerbitkan surat tersebut atas dasar dokumen yang diajukan oleh PWPS sendiri. Bahkan Ricky menyebutkan PWPS memiliki data lengkap.
Ricky mengakui bahwa hal-hal mengenai klaim PWPS tersebut berdasar pada informasi yang didapat dari masyarakat dan mantan-mantan lurah sebelumnya.
“Saya sudah melakukan semuanya sesuai dengan SOP. Dalam penerbitan surat keterangan yang saya keluarkan juga berdasarkan data dari PWPS sendiri,” ucap Ricky, pada hari Senin (29/8/22).
Dia beralasan di Kantor Kelurahan sama sekali tidak memiliki data atau dokumen tersebut. Bahkan sampai mencari informasi ke masyarakat, juga mantan-mantan lurah sebelumnya.
Ditempat yang berbeda, dari pihak kelurahan saat ini mengatakan pada saat Ricky menjabat sebagai Lurah, Ricky menandatangani surat-surat yang diminta oleh pihak PWPS. Setelah itu baru kemudian Ricky meminta tanda tangan Sekretaris Kelurahan Pajagalan.
Jadi, kata pihak kelurahan saat ini, peristiwa terbitnya surat-surat oleh Kelurahan Pajagalan yang dijadikan dasar ke BPN itu, terjadi saat PWPS mengajukan surat dan dokumen pada Kelurahan. Tujuannya agar kelurahan menerbitkan surat keterangan serta dokumen lainnya.
Dikatakan bahwa dokumen yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan apa yang diucapkan Ricky, bahwa semuanya sudah sesuai SOP. (Aldo/Gatut)




