blok-a.com – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 RI resmi mencabut aturan wajib masker di tempat umum dan fasilitas publik sejak Jumat (9/6/2023).
Merespons hal tersebut, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mulai memperbolehkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melepas masker saat menggunakan layanan transportasi itu.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri dalam keterangannya mengatakan, bebas masker itu dilakukan pihaknya berdasarkan arahan Pemprov DKI yang merujuk pada SE Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/2023.
“Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami,” kata Apriastini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/6/2023).
Pengguna TransJakarta diperbolehkan melepas masker karena melihat perkembangan pengendalian terhadap Covid-19 yang semakin baik.
Namun, jika pelanggan bus TransJakarta dalam keadaan kurang sehat, maka tetap dianjurkan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar.
“(Diperbolehkan lepas masker) apabila pelanggan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, jika pelanggan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik,” ujar Apriastini.
Selain itu, pelanggan juga dianjurkan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sehabis menyentuh benda- benda yang digunakan bersama.
“Serta diimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” kata Apriastini.
Berbeda dengan TransJakarta, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.
“Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan.
Selain memakai masker, Leza menyebutkan, pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta.
“Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh,” kata Leza.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyampaikan bahwa KRL akan menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan,” kata Syafrin.
Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi seiring terkendalinya penyebaran kasus virus corona.
Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Isi surat edaran tersebut pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis penguat (booster) kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.
Ketiga, dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
Kemudian, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif untuk mengendalikan penularan Covid-19.(lio)