Gresik, blok-a.com – Bea Cukai Kabupaten Gresik memusnahkan barang bukti hasil tangkapan senilai Rp1,79 miliar. Barang tersebut terdiri dari berbagai macam jenis rokok ilegal hingga minuman keras (Miras).
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Gresik, Wahjudi Andrijanto menjelaskan, pemusnahan ini merupakan aksi nyata Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) dalam upaya menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan.
“Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal. Kemudian diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang
legal,” kata Wahjudi Andrianto, Selasa (27/6/2023) siang.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.795.107.672 dan kerugian negara sebesar Rp1.149.327.757,” imbuhnya.
Wahjudi Andriajanto menambahkan, pelanggaran terbanyak yakni rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa dilekati Pita Cukai berhasil disita dengan jumlah 524.000 batang rokok dan ratusan minuman beralkohol lokal yang dijualbelikan tidak sesuai ketentuan.
“Barang bukti ini disita dari serangkaian kegiatan penindakan pada januari 2023 lalu di bidang kepabeanan dan cukai yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan yang merupakan wilayah pengawasan KPPBC TMP B Gresik,” tuturnya.
Pemusnahan terhadap BB sitaan itu dilakukan dengan cara dibakar secara simbolis di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Gresik, Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 61 Gresik di saksikan Forkopimda.
“Untuk selanjutnya secara keseluruhan barang bukti sitaan akan dimusnahkan dilokasi PT Artamas bisa disaksikan secara live pada saat ini di layar monitor dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis,” tutupnya.(imr/lio)