Kabupaten Malang, Blok-a.com – Ditemukan ketidakakuratan pencocokan dan penelitian (coklit), rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemiluh Sementara (DPS) terpaksa diskors selama 4 jam.
Rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (5/04/2023) dibuka pukul 10.00 WIB, selanjutnya pukul 11.30 WIB rapat diskors dan kembali dibuka pukul 16.00 WIB.
Dalam jeda waktu selama dua kali dua jam, KPU menyandingkan data hasil coklit dengan data hasil pengawasan Bawaslu.
Kordiv Pencegahan Parwas Humas Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin mengatakan, pihaknya menemukan ada data hingga 65 ribu pemilih di 24 kecamatan tidak akurat. Bahkan ada salah satu desa yang kelebihan 220 daftar pemilih.
“Paling banyak temuannya di Kecamatan Pakis,” kata Hazairin saat ditemui Blok-a.com, Rabu (5/04/2023).
Dikatakan Hazairin, jumlah pemilih bisa dihitung menggunakan rumus sederhana, yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ditambah pemilih baru dan dikurangi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara itu, TMS sendiri bisa diartikan warga tersebut sudah meninggal, TNI, Polri, pindah domisili, data tidak dikenal dan salah penempatan TPS.
“Jadi kalau disandingkan antara jumlah pemilih aktif mereka dengan rumus tadi ada kelebihan,” jelas Hazairin.
Hazairin juga menyebut, pihak Bawaslu Kabupaten Malang juga mendatangi warga yang sudah dicoklit untuk melakukan pengecocokan data.
“Pemilih yang sudah di coklit kami datangi satu persatu. Sehingga kami menemukan data pemilih dan segala macam. Kami di lapangan tidak mendapat data dari kpu tapi kami punya data,” pungkasnya.
(ptu/bob)