KABUPATEN MALANG – Bawaslu Kabupaten Malang merasa gemas kepada KPUD Kabupaten Malang.
Tiga surat permohonan telah dilayangkan ke KPUD Kabupaten Malang terkait pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon di Pilbup Malang 2020 yang kondisinya mengganggu. Namun tiga surat itu tidak pernah mendapat balasan.
“Dan kemarin itu Jumat (6/11) kami kirim surat lagi tapi ya tidak dibalas sama KPU dan tidak ada pergerakan untuk pengadaan APK,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva saat ditemui Blok-A di kantornya, Minggu (8/11).
Dengan tidak dibalasnya surat Bawaslu itu, APK berupa banner dan baliho paslon berkeliaran seenaknya. Menghiasi pohon dan tiang listrik sembarangan. Desain yang disajikan juga tidak sesuai.
“Seperti yang kemarin itu ada ramai-ramai salah satu paslon ada desain orang merokok itu kan ya tidak resmi” kata George.
George menjelaskan, seharusnya semua baliho ataupun banner itu bisa diatur. Bawaslu Kabupaten Malang bisa saja melepas semua banner, spanduk atau baliho yang memperburuk wajah jalanan Kabupaten Malang.
“Tapi kalau tidak resmi dari KPUD Kabupaten Malang itu bukan wewenang kami tapi Pemda (Pemerintah Daerah) dalam hal ini satpol PP. Jadi kami ya gak bisa apa-apa maka dari situ kami mendesak KPUD Kabupaten Malang, ayolah sudah 28 hari Kampanye masak belum cetak saja APK dan BK resminya,” imbuh George sambil tersenyum.
George pun menjelaskan kewajiban KPUD Kabupaten Malang untuk memfasilitasi APK itu tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 PKPU 11 Tahun 2020.
“Isinya itu APK disediakan 5 buah baliho ukuran 4 x 7 meter, 5 buah bilboard atau videotorn berukur 4 x 8. Kemudian 20 umbul-umbul per kecamatan ukurannya 5 x 1,15 meter dan 2 buah spanduk setiap desa ataupun kelurahan,” tutup George.



