Bawaslu Banyuwangi Akan Buka Perpanjangan Pendaftaran Di 12 Kecamatan

Anggota Bawaslu Banyuwangi Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Anang Lukman Afandi.

Banyuwangi blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi memperpanjang masa pendaftaran untuk 12 kecamatan dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

Anggota Bawaslu Banyuwangi Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Anang Lukman Afandi mengatakan
Sesuai pedoman Teknis dan Instruksi dari Bawaslu RI serta berdasarkan Penelitian Berkas administrasi pendaftar Calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Banyuwangi selama 3 hari, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi memutuskan untuk dilakukan Perpanjangan masa Pendaftaran khusus bagi 12 Kecamatan yang belum terpenuhi kuota perempuan 30 persen dari jumlah Pendaftar di 1 Kecamatan.

“Masa perpanjangan 12 kecamatan ini belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Anang, Sabtu (1/10/2022) pagi.

Anang menjelaskan, pihaknya akan mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran secara resmi di media Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.

“Pokja Rekrutmen Calon Panwascam akan segera mengumumkan perpanjangan masa Pendaftaran, di media Bawaslu Banyuwangi,” ucapnya.

Daftar perpanjangan pendaftaran Calon Panwascam. di 12 Kecamatan, yakni; 1. Kecamatan Muncar, 2. Kecamatan Srono, 3. Kecamatan Glenmore, 4. Kecamatan Kalibaru, 5. Kecamatan Singojuruh, 6. Kecamatan Rogojampi, 7. Kecamatan Glagah, 8. Kecamatan Kabat, 9. Kecamatan Songgon, 10. Kecamatan Sempu, 11. Kecamatan Tegalsari, dan 12. Kecamatan Blimbingsari

Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi membuka pendaftaran calon Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) selama tujuh hari dimulai pada tanggal 21 September hingga 27 September 2022.

Selama pembukaan pendaftaran tersebut, dari 25 Kecamatan se-Banyuwangi, sebanyak 631 orang yang mendaftar.

Setelah dilakukan penelitian berkas pendaftaran dari 25 kecamatan, terdapat 12 kecamatan yang belum memenuhi unsur 30 persen kuota keterwakilan perempuan. (Gim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com