Bawa Masker tapi Tak Dipakai, Puluhan Warga Batu Dihukum Push Up dan Nyanyi Lagu Nasional

Sidak Masker
Sidak Masker - Foto : Pungky Ansiska

KOTA BATU – Puluhan warga terjaring operasi yustisi yang digelar oleh tim gabungan Polres Batu, Satpol PP dan TNI di jalan Trunojoyo Kelurahan Songgokerto Kota Batu, Senin (14/9). Para pelanggar diminta untuk push up dan menyanyikan lagu nasional.

Pelanggar kebanyakan merupakan masyarakat yang tidak mengenakan masker. Padahal, saat ini masker menjadi benda wajib yang harus dipakai saat keluar rumah.

Total ada sekitar 29 pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai dan 9 pelanggar yang diketahui tidak membawa masker sama sekali. Para pelanggar ini harus menerima sanksi dari petugas.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, operasi yustisi secara resmi dimulai hari ini, mengacu Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan wajib memakai masker.

“Sanksinya bukan hanya push up sekuat tenaga dan bernyanyi, kita juga berikan peringatan secara tertulis dan menyuruh mereka ikut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya memakai masker saat keluar rumah,” jelas Harvi.

Harvi menambahkan, operasi ini digelar hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker. Seperti pentingnya pengendara memakai helm dalam berkendara.

“Yang jelas kami akan terus gelar operasi yustisi ini untuk mengedukasi masyarakat. Kalau enggak dihukum mereka juga tidak kapok bakalan diulangi terus,” imbuhnya.

Sebelumnya, tim gabungan sudah melakukan penegakan aturan secara persuasif dan humanis. Tapi tetap saja banyak masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

“Itu yang kami sayangkan. Semestinya mereka memahami betul bahwa masker ini memiliki kegunaan yang besar, selain melindungi diri juga melindungi orang lain. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 belum selesai” tegas lulusan Akpol 2001 ini.

Untuk denda, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemkot Batu, Kejari Batu dan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Rencananya dalam seminggu akan dilangsungkan 2 kali operasi dengan waktu dan tempat secara acak.

“Tentunya dalam penegakan nanti leading sektornya Satpol PP. Pihak Polri dan TNI hanya bantu memback up penegakan hukumnya. Kedepan pasti ada sanksi denda yang juga diatur dalam Perwali dan Pergub,” imbuhnya.

Nantinya saat operasi juga akan ada sidang langsung di tempat, lengkap dengan petugas PN dan hakim. Setelah sidang, mereka wajib membayar denda. “Jika tidak ingin terkena sanksi denda, patuhi protokol kesehatan. Gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” tutupnya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com