Banyak Kursi Kosong, Penetapan Bupati Malang Sanusi Tak Dihadiri Tim Lawan

Suasana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malang hanya dihadiri kurang dari 20 undangan
LSuasana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malang hanya dihadiri kurang dari 20 undangan - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Sanusi – Didik Gatot Subroto resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang oleh KPUD Kabupaten Malang. Penetapan dilakukan di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (21/1).

Dalam penetapan tersebut terlihat suasana ruangan sepi undangan yang hadir. Dari 77 undangan yang disebar KPUD Kabupaten Malang hanya didatangi tak lebih dari 20 orang.

Ketua KPUD Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengaku sudah menyebar 77 undangan itu kemarin, Rabu (20/1). “Dan kalau tidak datang ya itu bukan wewenang kami. Intinya kami sudah menyebar undangan ke 77 orang,” kata Anis.

Setidaknya 77 orang tersebut termasuk jajaran Forkopimda Kabupaten Malang mulai dari Kapolres Malang, Dandim 0818 Malang – Batu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan juga seluruh tim pengusung dari pasangan calon terpilih, dan dua paslon lainnya, Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono, dan Heri Cahyono – Gunadi Handoko.

“Sudah semua kami sebar. Dari Dandim Kapolres Forkopimda dan seluruh partai pengusung dan pendukung yang terlibat di Pilbup kemarin,” kata ia.

Namun dari pantauan Blok-A, tidak ada satu pun tim lawan dari Sanusi – Didik yang datang. Kursi-kursi yang cukup ramai saat proses debat kemarin kini menjadi banyak yang kosong.

Prosesi penetapan pun berlangsunh cepat. Sambutan dari Ketua KPUD Kabupaten, Anis Suhartini, Bupati Malang terpilih, Sanusi dan juga prosesi penyerahan dan pendatanganan Berita Acara.

Sementara itu, penetapan ini sendiri dilakukan karena KPUD Kabupaten Malang sudah menerima surat Panitera Mahkamah Konstitusi 165/PAN.MK/01/2021 tahun 2021 perihal Keterangan Perhara PHP-Gub/Kab/Kot yang sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui setelah adanya surat tersebut, KPUD Kabupaten Malang pun sudah bisa melakukan penetapan.

 

Exit mobile version