KABUPATEN MALANG – Kuota program bantuan dana permodalan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Malang tahun 2021 bertambah.
Jika di tahun 2020 hanya ada 9 BUMDes dan di tahun 2019 hanya ada 6. Pada tahun 2021 ini terdapat kuota 10 BUMDes calon penerima dana bantuan permodalan. Seperti diketahui program bantuan dana ini memberikan satu BUMDes sebesar Rp 50 juta.
Kepala DPMD Kabupaten Malang Suwaji mengatakan, penambahan kuota bantuan permodalan ini karena ingin menggerakkan ekonomi BUMDes pasca Covid-19 di tahun 2021.
“Kami selalu bertambah memang dari tahun ke tahun. Dan sementara ini yang disetujui cuma Rp 500 juta di RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kemarin dan itu untuk 10 BUMDes. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti di perubahan anggaran,” kata Suwaji ke Blok-A.
Suwaji menjelaskan BUMDes yang ingin mendapatkan ini musti lengkap persyaratannya sebagai badan usaha. Contoh musti memiliki Peraturan Desa (Perdes), AD/ART (Anggaran Desa/Anggaean Rumah Tangga) BUMDes dan SK Kepengurusan BUMDes.
“Dan karena BUMDes ini di Kabupaten Malang banyak ada sekitar 300-an BUMDes. Maka yang kami pilih itu yang berprestasi juga. Jadi BUMDes mengajukan dengan syarat Perdes, AD/ART dan SK. Kami nanti yang memilih,” rincinya.
Untuk penyaluran dana bantuan permodalan tersebut, Suwaji mengatakan tidak diberikan ke salah satu pengurus.
“Tapi langsung ke koperasi atau bendaharanya. Dan musti diketahui semua pengurus. Agar dana permodalan ini dipastikan untuk kemajuan BUMDes. Seperti perbaikan fasilitas atau peningkatan produksi dengan membeli mesin,” tutupnya.










Balas