Bahtsul Masail NU Soroti Dana Pendidikan untuk MBG, Gus Ghofur: Wong Salah Kok Diteruskan

teks:%20Sidang%20Komisi%20Bahtsul%20Masail%20Qanuniyah%20Muktamar%20Ke-35%20NU%20di%20Aula%20KH%20Jamaluddin%20Ahmad%20Center,%20Jombang.(Foto%3A%20Istimewa)
teks:%20Sidang%20Komisi%20Bahtsul%20Masail%20Qanuniyah%20Muktamar%20Ke-35%20NU%20di%20Aula%20KH%20Jamaluddin%20Ahmad%20Center,%20Jombang.(Foto%3A%20Istimewa)

Jombang, blok-a.com – Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Persoalan tersebut dibahas dalam sidang yang berlangsung di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Jumat (28/8/2026). Sidang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 23.49 WIB.

Forum diikuti utusan resmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang menjadi peserta Muktamar ke-35 NU.

Bahtsul Masail Qanuniyah merupakan forum yang membahas berbagai persoalan berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta isu aktual yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Dalam Muktamar kali ini, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Dana Pendidikan Dinilai Harus Sesuai Peruntukan
Dalam pembahasan, para peserta tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif kebijakan publik, tetapi juga mengkajinya melalui pendekatan fikih dan kaidah hukum Islam.

Sejumlah utusan PWNU dan PCNU menyampaikan pandangan mengenai prinsip peruntukan anggaran negara. Peserta juga memperkuat rumusan yang telah disiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan menghadirkan berbagai rujukan fikih yang dianggap relevan.

Dari pembahasan yang berkembang, forum menilai anggaran yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan semestinya digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk MBG.

Argumentasi tersebut kemudian diuji melalui sejumlah kaidah fikih dan rujukan kitab yang menjadi bagian dari tradisi Bahtsul Masail NU.

Bagi peserta sidang, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut keberadaan program MBG. Hal yang menjadi perhatian utama adalah prinsip pengelolaan anggaran negara agar digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.

Sikap tersebut turut disampaikan Gus Ghofur. Ia meminta pemerintah segera menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Menurutnya, apabila memang terdapat kekeliruan dalam penggunaan anggaran pendidikan, pengembaliannya tidak semestinya menunggu hingga 2028.

“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur.

Pernyataan tersebut mempertegas dorongan agar persoalan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG segera diselesaikan.

Dalam forum, para peserta menilai pengelolaan dana publik harus mempertimbangkan peruntukan awal sekaligus kemaslahatan masyarakat. Karena itu, perubahan penggunaan anggaran perlu memiliki dasar yang jelas dan tidak mengabaikan tujuan awal pengalokasian dana.

Pembahasan mengenai anggaran pendidikan dan MBG berlangsung dengan metode musyawarah khas Bahtsul Masail NU.

Para utusan diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, memberikan sanggahan, serta memperkuat argumentasi masing-masing dengan rujukan fikih dan kitab yang relevan.

Perdebatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan pendapat tertentu, tetapi untuk menemukan rumusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Pendekatan tersebut menjadi karakter penting Bahtsul Masail NU, yang menempatkan argumentasi dan rujukan keilmuan sebagai dasar dalam merumuskan sikap terhadap persoalan aktual.

Dengan pembahasan tersebut, penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG menjadi salah satu isu kebijakan publik yang dikaji NU melalui perspektif fikih dan hukum Islam dalam Muktamar ke-35.

Hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah selanjutnya menjadi bagian dari materi yang akan dibawa dalam tahapan pengesahan sesuai mekanisme persidangan Muktamar ke-35 NU.(Sya)

Exit mobile version