Adrian juga mempersoalkan gas air mata yang digunakan untuk mencairkan massa agar tidak berkumpul. Dia menyoroti penerapan gas air mata di area stadion yang tertutup.
“Tim kami bukan memusuhi polisi, namun kami hanya mencari keadilan,” ucap Adrian.
Senada dengan Adrian, perwakilan Aremania Ambon Fanda juga menanyakan perkembangan laporan model B yang telah dibuat sebelumnya, kepada penyidik.
Fanda turut menyayangkan penggunaan gas air mata dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan. Dia berpendapat seharusnya penggunaan gas cukup di lapangan saja, tidak sampai ke tribun penonton.
“Kami mohon agar ditegakkan keadilan bagi Aremania,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizky Saputro menjelaskan, laporan model B yang telah diterima saat ini masih dalam status penyelidikan.
Pihaknya telah menanggapi laporan dengan menerapkan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur.
Sejauh ini sudah 17 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Mulai dari pelapor hingga panitia penyelenggara (Panpel) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang telah dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan, hingga saat ini masih belum terpenuhi penerapan pasal 338 KUHP.
Pihaknya juga membuka ruang jika ada saksi-saksi yang akan diajukan dari pelapor maupun penasehat hukum, termasuk saran dan masukan terkait laporan tersebut.




