Audiensi Buntu, Kades dan Perangkat Desa Walk Out Usai Sekda Mojokerto Tegaskan ADD 2026 Tak Dipotong

Suasana aksi unjuk rasa Kades dan Perangkat desa di depan kantor Pemkab Mojokerto tuntut kembalikan ADD seperti semula.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Suasana aksi unjuk rasa Kades dan Perangkat desa di depan kantor Pemkab Mojokerto tuntut kembalikan ADD seperti semula.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Drs. Teguh Gunarko, M.Si., mewakili Bupati Mojokerto Muhammad Albarra, menemui perwakilan pengunjuk rasa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/12/2025). Audiensi yang digelar di Ruang Sabha Brawijaya (SBK) lantai 2 Pemkab Mojokerto itu berakhir tanpa kesepakatan dan diwarnai aksi walk out.

Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyampaikan hasil pembahasan pemerintah daerah yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada para kepala desa dan perangkat desa melalui koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya BPKAD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bappeda.

Teguh Gunarko menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak melakukan pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2026.

“Saya tegaskan, nilai ADD tahun 2026 sama dengan tahun 2025. Tidak ada pengurangan satu rupiah pun,” ujar Teguh di hadapan perwakilan pengunjuk rasa.

Ia menjelaskan, kepala desa merupakan pemegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa. Karena itu, kebijakan penganggaran, termasuk penyusunan APBDes, harus merujuk pada keputusan kepala desa sebagai pembuat kebijakan.

Sekda juga menyinggung kekhawatiran di tingkat desa terkait isu tidak disusunnya APBDes apabila kebijakan ADD tidak berubah. Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan kepastian dengan memastikan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa tahun 2026 tetap sama dengan tahun 2025.

“Untuk tunjangan operasional BPD dialokasikan 30 persen, sedangkan 70 persen digunakan untuk kegiatan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Jika alokasi 30 persen dinilai belum mencukupi, alokasi masih bisa ditambah sepanjang tidak melebihi total ADD tahun sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil juga telah dipenuhi. Bahkan, Pemkab Mojokerto telah mengalokasikan hingga 13 persen untuk ADD.

“ADD yang diberikan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak ada yang dilanggar,” tegas Teguh.

Sebagai tindak lanjut, Sekda menyatakan telah menerbitkan surat kepada para camat agar kebijakan tersebut segera disosialisasikan ke seluruh desa, sekaligus meminta desa menyesuaikan penyusunan APBDes dengan komposisi terbaru.

Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredam tuntutan para kepala desa dan perangkat desa. Kepala Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Agus Siswahyudi, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk penyampaian tuntutan yang telah menjadi komitmen bersama.

“Tuntutan kami hari ini jelas, kembalikan ADD seperti semula dan menagih janji Bupati agar berpihak kepada desa,” tegas Agus.

Menurutnya, perubahan regulasi yang terjadi secara mendadak telah menimbulkan kegelisahan di tingkat pemerintahan desa. Ia menilai desa sebagai ujung tombak pemerintahan harus menghadapi meningkatnya tuntutan masyarakat, sementara kepastian anggaran dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan.

“Kami bukan melawan pemerintah daerah, tapi kami butuh kepastian. Kondisi di desa tidak sederhana, dan perubahan yang tiba-tiba sangat berdampak,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa ADD merupakan “nyawa” bagi pemerintahan desa. Menurutnya, anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar siltap, tetapi juga membiayai berbagai kebutuhan desa.

“Kalau untuk bayar siltap saja sudah minus, bagaimana dengan yang lain. Di dalam APBDes ada banyak komponen, seperti untuk kader PKK, Posyandu, Linmas, RT/RW, guru TPQ, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya,” katanya.

Karena tidak menemukan titik temu dan Bupati Mojokerto tidak menemui langsung perwakilan pengunjuk rasa, audiensi akhirnya tidak dilanjutkan. Para peserta audiensi memilih walk out dari ruang pertemuan.

Situasi di luar gedung Pemkab Mojokerto pun memanas. Massa aksi yang menunggu di luar mulai bergejolak dan sempat terjadi kericuhan kecil. Para pengunjuk rasa menilai aspirasi mereka tidak dianggap dan tidak didengar, serta menuding pemerintah daerah tidak berpihak kepada pemerintahan desa.

Dalam orasinya, massa juga mengancam akan menolak seluruh undangan dan kunjungan dari Pemkab maupun pihak kecamatan. Bahkan, mereka menyatakan tidak akan menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desa.

“PBB jangan ditarik, biar ditarik Bapenda sendiri,” teriak salah satu orator.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto berangsur kondusif dengan pengamanan aparat, sementara tuntutan para kepala desa dan perangkat desa masih belum menemukan kesepakatan.(sya/lio)

Exit mobile version