Sumenep, blok-a.com – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT Sumekar, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor transportasi laut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Laporan yang diserahkan pada Selasa (1/10/2025) tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam mekanisme hibah tahun anggaran 2024 senilai Rp6 miliar, yang hanya terealisasi sekitar Rp4 miliar.
Ketua APMS, Dedy Wahyudi, menyebut adanya kejanggalan serius karena hibah tersebut dialokasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep. Saat itu, dinas dipimpin oleh Yayak Nurwahyudi yang juga menjabat Komisaris Utama PT Sumekar Line, penerima hibah.
“Ini jelas bukan sekadar salah administrasi, tapi potensi tindak pidana. Ada rangkap jabatan yang menempatkan satu orang sebagai pemberi sekaligus penerima hibah. Situasi seperti ini adalah (conflict of interest),” tegas Dedy.
APMS menilai penggunaan hibah itu bermasalah. Meski menerima miliaran rupiah, PT Sumekar tetap terpuruk dengan kondisi keuangan tidak sehat. Gaji karyawan menunggak, pesangon tak dibayar, hingga operasional perusahaan yang nyaris lumpuh.
“Dana publik yang seharusnya untuk memperbaiki layanan justru hilang tanpa manfaat. PT Sumekar semakin amburadul, dan rakyat tidak merasakan apa-apa kecuali kerugian,” tambah Dedy.
Dalam dokumen laporan, APMS merujuk dugaan pelanggaran beberapa aturan, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 17 jo. Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan, serta ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah dan PP tentang BUMD yang melarang adanya konflik kepentingan.
APMS mendesak Kejati Jatim segera melakukan penyelidikan, audit investigatif, dan memproses hukum pihak-pihak terkait. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Bupati Sumenep, serta Ketua DPRD Sumenep.
“Jangan sampai BUMD berubah fungsi menjadi sapi perah politik atau bancakan pejabat. Kami tegaskan, ini bentuk perlawanan moral masyarakat agar korupsi tidak semakin mengakar di Sumenep,” pungkas Dedy.(ram/lio)
Balas
Lihat komentar