KABUPATEN MALANG – Alat Peraga Kampanye (APK) tiga paslon, SanDi, LaDub, dan Malang Jejeg di Pilbup Malang 2020 sudah dicetak oleh KPUD Kabupaten Malang, Jumat (13/11) malam kemarin.
Dengan dicetaknya APK resmi dari KPUD Kabupaten Malang ini, membuat Bawaslu Kabupaten Malang bisa leluasa untuk menurunkan APK yang bukan dari KPUD Kabupaten Malang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengaku, minggu depan akan mulai menertibkan APK paslon yang bukan dari KPUD Kabupaten dan melanggar aturan pemasangan APK.
“Kenapa minggu depan? Senin ini kami akan lantik dulu 4000 lebih Pengawas PPS (Anggota Bawaslu di Desa). Lah nanti Pengawas PPS itu yang akan membantu kami menertibkan APK yang tidak dari KPU. Kan kemarin (Jumat (13/11) sudah dicetak (dari KPU) dengan itu yang sudah dipasang sampai saat ini jadi tidak berlaku dan akan kami tertibkan,” papar George ke Blok-A.
George juga mengatakan, Bawaslu tidak akan menurunkan seluruh APK yang bukan dari KPUD Kabupaten Malang secara serentak.
Yang akan diturunkan oleh George dan anggotanya adalah APK yang dipasang tidak memenuhi aspek estetika, etika dan keselamatan pengendara.
“Contohnya di Pohon atau tiang listrik. Dan juga di perempatan yang menutupi pandangan pengendara. Itu yang akan kami prioritaskan dulu,” kata ia.
Sementara untuk yang sudah memenuhi aturan, George memperingatkan Liason Offcier (LO) untuk menurunkan APK terlebih dahulu.
“Agar diparaf oleh KPU supaya nanti APK yang sudah memenuhi aturan itu dihitung sebagai tambahan APK,” kata George.
Seperti diketahui, dalam pasal 28 ayat 3 PKPU No. 11 Tahun 2020, setiap paslon boleh menambah 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi KPUD Kabupaten Malang.
Sementara untuk yang difasilitasi KPUD Kabupaten Malang adalah baliho ukuran 4×7 meter, sebanyak buah se-Kabupaten Malang, bilboard atau videotorn ukuran 4×8 meter sebanyak 5 buah se-Kabupaten Malang. Kemudian umbul-umbul berukuran 5×1,15 meter sejumlah 20 buah setiap kecamatan dan spanduk ukuran 1,5×7 meter sejumlah 2 buah di setiap desa atau kelurahan.
Sementara itu, sebagai informasi, sebelum difasilitasi oleh KPUD Kabupaten Malang, ratusan APK sudah terpasang menghiasi jalanan Kabupaten Malang. Sayangnya APK tersebut dipasang tanpa memperhitungkan peraturan dan harus melaporkan ke KPUD Kabupaten Malang
Padahal, dari hasil perjanjian KPUD Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Malang, dan tiga LO Paslon di Pilbup Malang 2020, APK boleh dicetak dipasang sendiri dengan syarat laporan ke KPUD Kabupaten Malang dan memenuhi syarat pemasangan APK.
Tapi perjanjian hanyalah perjanjian, dari LO tiga paslon, SanDi, LaDub dan Malang Jejeg tidak ada yang meminta izin dan melanggar perjanjian yang dibuat.




