Kota Malang, blok-A.com – Pandangan Psikolog terkait kasus Perundangan yang terjadi pada anak SD di kota Malang, Psikolog katakan perlu adanya pemeriksaan psikolog untuk korban.
Kasus perundangan di kota Malang masih kerap terjadi pada beberapa pekan yang lalu, dalam kasus ini korban dan pelaku masih dibawah umur.
Korban dan pelaku masih duduk di bangku sekolah dasar, menurut keterangan yang ada mereka awalnya hanya berniat bercanda, namun aksi itu kelewat batas hingga menimbulkan kekerasan fisik kepada korban.
Dalam kasus tersebut, Dosen Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Fuji Astutik menyayangkan jika kasus tersebut terjadi kembali, menurutnya kasus tersebut akan berdampak besar pada trauma korban.
“Kasus perundangan seharusnya tidak perlu terjadi lagi, banyak contoh bagaimana trauma yang diakibatkan adanya perundungan, namun jika hal tersebut terjadi lagi saya rasa semua pihak yang terlibat tidak tutup mata dengan kejadian ini,” paparnya saat diwawancara blok-A.com.
Ia mengatakan perlu adanya pemeriksaan kondisi psikolog untuk korban terkait kasus tersebut.
“Terkait dengan kondisi psikologis korban dan pelaku perlu assessment atau pemeriksaan psikologis yang mendalam apakah perlu mendapatkan pendampingan, konseling ataupun terapi psikologi,” tambah Fuji.
Ia juga menyampaikan pentingnya kepekaan orang tua atas kondisi psikolog korban untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika orang tua memang sudah mengenali adanya gejala yang mengarah pada permasalahan psikologis, maka sangat penting bagi orang tua untuk memeriksakan kondisi anak ke psikolog, kalau bagi saya ini tidak kalah penting dengan keadilan hukum,” lanjutnya.
Pendampingan awal yang perlu dilakukan seperti observasi kondisi psikologis, mendengarkan apa yang dirasakan dan membantu untuk menemukan link yang tepat misal pemerikasaan psikologi dll,” pungkasnya.
Beberapa tahapan pemeriksaan juga disampaikan oleh Fuji, mulai dari pertolongan awal hingga pendampingan psikologisnya.
“Alurnya memang pemeriksaan baru dari hasil nanti tindakan berikut nya bisa dilakukan, tapi selain itu juga diawal bisa dengan pemberian pendampingan dengan pertolongan pertama pada psikologisnya atau psychological first aid baru dilanjutkan dengan pemeriksaan psikologi,” pungkasnya. (mg2/bob)




