Kota Malang, blok-a.com – Satpol PP Kota Malang menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel dengan berjualan di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang pada Senin (7/4/2025) pagi. Kini taman tersebut sudah bersih dari PKL.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU), Mustaqim Jaya menyampaikan penertiban ini dilakukan karena PKL tidak menepati janjinya berjualan hanya sampai hari Minggu (6/4/2025) kemarin.
“Mereka minta waktu sampai hari Minggu (kemarin,red). Ini kan hari Senin, tadi kita datang pagi sini masih ada juga yang berjualan, sehingga kita angkut jualan-jualannya,” kata Mustaqim.
Mustaqim menjelaskan, para PKL yang terjaring penertiban ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) yang akan digelar pada pekan ketiga Bulan April 2025 mendatang.
“Pastinya nanti kita ikutkan sidang tipiring,” tambahnya.
Mustaqim menerangkan, sebelumnya pembiaran PKL berjualan selama 7 hari kemarin di Alun-Alun Merdeka Kota Malang bukanlah tidak menegakkan peraturan daerah (Perda). Melainkan sebagai salah satu solusi sementara untuk bisa memberikan imbauan kepada PKL agar proses pembersihan di Alun-alun berjalan dengan tertib tanpa adanya gesekan dengan Satpol PP.
Sementara itu, Luqman, salah satu PKL, menyadari kesalahan yang diperbuatnya dengan berjualan di tempat yang telah dilarang. Ia mengaku legowo dan memahami situasi ini.
“Mau bagaimana lagi, karena kebutuhan ekonomi. Melihat PKL lain juga jualan, akhirnya saya ikut juga,” ujarnya lirih.
Hingga berita ini dituliskan, beberapa personil Satpol PP masih bersiaga di kawasan Alun-alun Kota Malang. Hal itu sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kembalinya PKL yang akan berjualan kembali di kawasan itu. (yog/bob)




