Sidoarjo, blok-a.com – Massa yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (10/2/2025).
Mereka menuntut pengembalian status tanah seluas 98.468 meter persegi yang berlokasi di RT 9, RW 3, Tambak Oso, Waru, Sidoarjo, Kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
Tepat pukul 09.00 WIB, para demonstran bersama advokad Andi Fajar Yulianto, kuasa hukum pemilik lahan sekaligus koordinator aksi bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo (PN) untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Dalam keterangannya, Andi Fajar Yulianto, menegaskan tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang kuat.
Merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara Perdata nomor 245/Pdt.G/2019/PN.Sda, serta sejumlah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Di antaranya putusan pidana nomor 236/Pid.b/2021/PN.Sda, putusan MARI nomor 32 K/Pid/2022 dan putusan PK nomor 21PK/Pid/2023.
“Tuntutan kami sudah cukup memiliki mendasar. Rujukan putusan dari PN Sidoarjo dalam perkara perdata dan pidana telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Andi Fajar Yulianto.
Menurut Andi, kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan yang berujung pada praktik pengelabuan hukum oleh oknum notaris PPAT.
Ia menjelaskan bahwa pemilik lahan awalnya sepakat menjual tanah dengan harga Rp225 miliar. Namun, karena pembeli tidak mampu melunasi, transaksi dibatalkan.
Saat pemilik tanah diminta menandatangani dokumen pembatalan di hadapan notaris, mereka diduga ditipu untuk turut menandatangani dokumen lain yang tidak mereka sadari.
“Dari bukti hukum yang kita miliki menunjukkan bahwa kemenangan perdata ini berasal dari peralihan hak yang cacat hukum. Ada pengelabuan saat tandatangan akta jual beli,” ujarnya.
Bukan hanya itu saja, pemilik lahan juga menerima tiga sertifikat hak milik yang ternyata tidak terdaftar di Kantor BPN Sidoarjo. Hal ini menandakan adanya dugaan pemalsuan dokumen.
“Sertifikat Hak Milik tiba-tiba berubah menjadi SHGB atas nama PT. Kejayan Mas. Padahal pemilik tanah tidak pernah menerima pembayaran penuh,” tegas Andi.
Dalam aksi ini, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan, pertama tentang penegakkan hukum seadil-adilnya dengan mengakui bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kedua, menjalankan isi putusan pengadilan dan mengembalikan tanah kepada pemilik sah, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
“Dan yang ketiga mengusut tuntas praktik mafia tanah yang selama ini merugikan rakyat,” tegasnya.
Terpisah, Guruh Wicahyo Prabowo, Jaksa fungsional bidang Itelijen Kejari Sidoarjo, menerangakan untuk alat bukti yang mereka tuntut, saat ini masih ada di Kejaksaan Sidoarjo.
“Saat ini kami masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA),” jelasnya. (fah/kim)









