Alamat Kantor Pemenang Tender Jalan Lampung Ternyata Rumah Seorang Nenek, Kok Bisa?

Presiden Joko Widodo melintasi jalanan rusak dalam kunjungannya ke Provinsi Lampung, Jumat (5/5/2023).(Istimewa/Agus Suparto)
Presiden Joko Widodo melintasi jalanan rusak dalam kunjungannya ke Provinsi Lampung, Jumat (5/5/2023).(Biro Setpres/Agus Suparto)

blok-a.comPemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung, CV Bagas Adhi Perkasa (BAP) tengah menjadi pergunjingan publik. Pasalnya, alamat kantor CV tersebut ternyata rumah milik warga.

Tertera di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, CV BAP beralamatkan di Jalan Imam Bonjol, Gang Salak, Kelurahan Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Namun saat ditelusuri, alamat yang dimaksud bukanlah kantor. Melainkan sebuah rumah yang dihuni oleh seorang nenek dan anaknya.

Sang anak pemilik rumah berinisial S bahkan mengaku kaget mendapat informasi jika rumahnya dijadikan alamat CV BAP pemenang tender.

Diketahui, CV Bagas Adhi Perkasa (BAP) memenangkan tender rekonstruksi ruas jalan Metro – Kota Gajah (link 018) tahun 2022 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 5,09 miliar, sementara harga negosiasi tercantum Rp 4,9 miliar.

Baca Juga: 6 Fakta Kunjungan Jokowi ke Lampung, Ganti Mobil – Ucap Kalimat Sarkas

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Lampung segera mengklarifikasi hal ini.

Menurut Kepala BPBJ Lampung Slamet Riyadi, alamat kantor CV BAP belumlah diupdate.

“Bukan salah, tapi kalau belum meng-update data mereka,” kata Riadi saat ditemui, Senin (22/5/2023) petang.

Slamet Riyadi mengatakan, CV BAP kini telah pindah kantor dengan alamat yang baru.

“Jadi tanggal 10 Maret 2022 perusahaan itu sudah pindah alamat ke Perum Wisma Mas di Langkapura. Proses tender dimulai pada tanggal 17 Juni 2022 dengan alamat baru tersebut,” kata Slamet Riyadi.

Menurutnya, CV BAP juga telah melampirkan sejumlah dokumen asli ke BPBJ terkait perpindahan kantor baru.

“Perpindahan alamat itu melalui akta notaris, diperkuat oleh nomor induk berusaha (NIB) yang sesuai dengan alamat baru. Selanjutnya ditambah dengan surat keterangan domisili dari pamong setempat dan paksa integritas pada saat mereka melakukan penawaran,” jelasnya.

Slamet menuturkan, pihak BPBJ baru dapat melakukan pengecekan ke lapangan apabila perusahaan yang dimaksud diragukan.

“Itu dapat dilakukan apabila diragukan, tetapi ini kan pemindahan alamat tadi sudah berdasarkan akta notaris, termasuk NIB dan surat keterangan domisili dari pamong setempat yang mengeluarkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika memang di profil LPSE alamat CV BAP masih berada di alamat yang lama, hal itu ada kelalaian dari pihak perusahaan pemenang tender.

“Itu karena mereka tidak mengupdatenya di sistem informasi kinerja penyedia (SIKAP) jadi akhirnya masih muncul alamat yang lama. Pada proses tender itu tidak bermasalah karena yang kita pegang itu semua dokumen keaslian itu ada,” bebernya.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?