Gresik, blok -a.com – Peristiwa penarikan paksa unit mobil fortuner hitam tahun 2012 Nopol S 1240 NK oleh oknum yang mengaku dari leasing BFI di Peganden, Manyar, Gresik pada Kamis (8/8/2024) lalu, meninggalkan dampak yang serius bagi keluarga korban.
“Gara-gara kejadian ini istri saya yang sedang hamil, sangat trauma,” tutur korban Muhammad Basofi kepada blok-a.com, sabtu (17/8/2024).
Basofi juga menunjukan sejumlah video rekaman yang memperlihatkan awal mula kedatangan hingga perdebatan antara dirinya dengan para oknum debt collector (DC) tersebut.
Di dalam video, istri Basofi bahkan terlihat berteriak ‘maling’ berulang kali di teras rumahnya.
“Saya sangat dirugikan baik fisik maupun psikis terhadap keluarga saya. Pertama saya tidak tahu mobil ini tanggungan leasing, yang kedua uang saya sudah masuk Rp108 juta. Belum lagi Rp15 juta untuk membayar pajak STNK yang sudah mati 3 tahun,” ungkapnya.
Basofi menyayangkan para oknum DC ini tidak mengedepankan komunikasi yang baik untuk mencari solusi. Menurut Basofi, insiden ini terkesan seperti perampokan.
“Faktanya STNK asli mobil itu masih ada di saya, yang kedua mereka membawa mobil itu dengan memaksa masuk ke dalam rumah mengambil kuncinya. Kemudian tidak ada surat serah terima unit yang ditanda tangani sesuai SOP penarikan,” bebernya.
Basofi berharap pihak leasing kooperatif memberikan informasi kebenaran kepada dirinya. Selain itu, Basofi berharap juga pihak kepolisian mampu mengusut tuntas kasus ini.
“Saya sangat berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan menangani kasus yang sangat merugikan ini. Saya sebagai korban semoga mendapat solusi juga dari pihak leasing,” pintanya.
Berita Sebelumnya:
- Ditinggal Salat, Oknum Debt Collector Bobol Kunci di Lemari dan Bawa Kabur Mobil Warga Gresik
- BFI Gresik Tidak Tahu Kasus Penarikan Paksa Mobil oleh Oknum DC di Manyar
Terkait peristiwa ini, Henri Samosir, aktivis perlindungan konsumen asal Mojokerto mengingatkan pelaku usaha untuk tunduk dan berpedoman pada aturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Bila konsumen terjadi gagal bayar dan terpaksa menggunakan jasa debt collector, maka tugasnya hanya sebatas menangih, bukan menyita unit.
“Kami juga mendorong APH untuk menindak tegas para debt collector nakal,” tegasnya.
“Bila ditemukan peristiwa pidana dalam tindakan mereka seperti merampas, memasuki pekarangan tanpa izin maka jangan segan untuk memproses hukum,” kata Samosir.
Untuk diketahui, peristiwa penarikan paksa unit mobil oleh oknum DC terjadi pada, Kamis (8/8/2024) lalu. Di rumah korban Muhammad Basofi saat mobil korban sedang terparkir di halaman rumahnya.
Pengambilan paksa unit mobil jenis Fortuner itu, dilakukan oleh 8 orang oknum DC dengan cara masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kendaraan yang berada dalam di lemari milik korban.(ivn/lio)








