Akademisi di Malang Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dalam Draft Revisi KUHAP

Focus Group Discussion terkait RUU KUHAP yang diadakan oleh BEM Fakultas Hukum UMM Malang.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Focus Group Discussion terkait RUU KUHAP yang diadakan oleh BEM Fakultas Hukum UMM Malang.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaruan Hukum Acara Pidana”, Sabtu (26/4/2025), bertempat di Gedung GKB 4 UMM.

Dalam diskusi tersebut, para akademisi menekankan urgensi penegasan asas diferensiasi fungsional dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Asas ini mengatur bahwa masing-masing lembaga penegak hukum harus memiliki kewenangan yang jelas dan tidak saling tumpang tindih, guna menghindari potensi intervensi antar lembaga dalam proses hukum.

Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum., menyampaikan kekhawatirannya terhadap beberapa pasal dalam draft KUHAP terbaru yang dinilai masih membuka ruang bagi terjadinya tumpang tindih kewenangan.

“Ada beberapa ketentuan yang masih bisa menimbulkan peluang intervensi antar lembaga. Ini tentu harus dikawal agar asas diferensiasi fungsional yang telah dianut sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 bisa tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Salah satu perhatian utama adalah pada klausul penyidikan, yang dalam draft menyebut istilah ‘penyidik tertentu’ di luar Kepolisian Republik Indonesia.

Meskipun telah disertai penjelasan tambahan, istilah ini dianggap berpotensi menimbulkan multi-tafsir di lapangan.

“Perancang undang-undang mestinya membatasi seminimal mungkin munculnya pasal-pasal yang berpotensi multi-tafsir. Ini penting agar proses penegakan hukum tidak berkembang liar dan justru menciptakan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa KUHAP baru yang direncanakan berlaku mulai Januari 2026 masih memiliki ruang untuk diperbaiki.

Draft terakhir bertanggal 3 Maret 2025 dapat dievaluasi lebih lanjut menjelang pembahasan yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2025.

“Kalau dikerjakan bersama, dengan evaluasi kritis dari akademisi, praktisi, hingga unsur kekuasaan, pembahasan pada September hingga Oktober 2025 nanti masih bisa dimanfaatkan untuk penyempurnaan,” tandasnya. (yog/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com