Surabaya, Blok-a.com – Menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi lingkungan. Komunitas Nol Sampah Surabaya bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya menggelar diskusi terbuka bertajuk “Solusi Palsu Pengelolaan Sampah”. Acara tersebut berlangsung di Pantry Coffee Shop, Pucang Anom, Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hermawan Some dari Nol Sampah Surabaya, Okky Hari Mukti selaku Ketua Komunitas Kampung Iklim Pondok Manggala Balas Klumprik, serta Wahyu Okto Ketua Kampung Iklim Sambiarum, Sambikerep, Surabaya. Sementara Ketua AJI Surabaya, Yulianus Andre Yuris berperan sebagai pemandu acara diskusi.
Dalam forum tersebut, diungkapkan bahwa penanganan sampah yang diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Gresik dan Surabaya, belum optimal. Berbagai teknologi instan seperti RDF, incinerator, hingga metode pembakaran sampah dinilai belum menyentuh akar permasalahan sampah.
Hermawan Some memaparkan, berdasarkan temuannya, sebanyak 65 persen sampah di Indonesia hanya dibungkus dan dibuang tanpa pengolahan. Dari sekitar 500 Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sebanyak 343 TPA masih melakukan praktik open dumping.
“Sebanyak 37 kabupaten/kota bahkan telah dikenai sanksi administrasi. Jenis sampah terbanyak adalah plastik kresek, disusul alat makan sekali pakai, dan popok,” ungkap Hermawan.
Ia menilai, pengelolaan sampah yang diklaim bisa menghasilkan energi seperti pembangkit listrik tenaga sampah, RDF, hingga pengolahan plastik menjadi BBM, kerap menjadi solusi palsu. Pasalnya, tidak semua jenis plastik dapat diolah dan biaya operasionalnya sangat tinggi.
“Dalam metode mengubah sampah menjadi energi, kata kuncinya adalah pemilahan. Jika pemilahan dari sumber tidak berjalan baik, mesin mudah rusak dan biaya menjadi sangat mahal, karena bahan baku sering tidak mencukupi untuk menutup ongkos produksi,” jelasnya.
Hermawan juga menyoroti masih maraknya praktik open dumping, meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan TPA dikelola dengan sistem sanitary landfill.
“Di banyak lokasi, sampah tetap menumpuk di pinggir jalan atau TPS karena keterbatasan transportasi dan fasilitas pengolahan,” tambahnya.
Selain itu, ia menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang melarang penggunaan incinerator skala kecil, namun masih membiarkan penggunaan incinerator berskala besar.
Melalui diskusi ini, Hermawan berharap pemerintah mulai melirik solusi pengelolaan sampah yang lebih berdampak, terutama dengan mendorong pemilahan dan daur ulang sampah dari sumbernya, bukan sekadar mengandalkan teknologi instan. (ivn/gni)










Balas