6 Fakta Kasus Kekerasan Seksual oleh Kapolres Ngada

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju oranye) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/03/2025) (Antara Foto)

Blok-a.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang saat ini berstatus nonaktif, baru-baru ini menarik sorotan publik.

AKBP Fajar diketahui melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Tak hanya itu, ia bahkan merekam aksinya tersebut dan kemudian diunggah ke situs porno.

Dirangkum Blok-a.com, Jumat (14/3/2025), berikut deretan fakta terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada.

Awal Mula Terungkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika Divisi Hubungan Internasional Polri menerima informasi dari luar negeri mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Informasi ini kemudian diteruskan ke Polda NTT pada 22 Januari 2025, dan penyelidikan pun dimulai.

Pada 23 Januari 2025, Polda NTT melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Kupang, NTT, dan mengumpulkan informasi dari staf hotel terkait kejadian pada 11 Juni 2024 silam.

“Rangkaiannya, ada informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada 22 Januari 2025, yang diteruskan ke Polda NTT, dan dilakukan penyelidikan dugaan kasus asusila seksual tersebut,” ujar Patar dalam jumpa pers di Mabes Polri, dilansir dari Kompas.com.

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Dari penyelidikan yang dilakukan Polda NTT, terungkap bahwa AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan identitas pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Saat itu, Fajar diketahui menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk mencarikan “mangsa” dengan imbalan Rp 3 juta. F kemudian membawa anak di bawah umur berinisial I ke hotel tempat Fajar menginap.

Fajar kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sambil merekamnya. Hasil rekaman kemudian diunggah ke sebuah situs porno Australia.

Selain terlibat dalam kekerasan seksual, Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba, yang terungkap melalui tes urine. Namun, belum diketahui secara pasti jenis narkoba yang dikonsumsinya karena masih dalam penyelidikan.

Otoritas Australia Laporkan ke Polri

Video kekerasan seksual yang diunggah Fajar dalam situs porno kemudian diendus oleh Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP).

Setelah dilakukan penyelidikan, AFP mengidentifikasi bahwa video tersebut diunggah dari NTT.

Polisi Australia kemudian menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini akhirnya mengungkap keterlibatan Fajar dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.

AKBP Fajar Jadi Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan dan penemuan barang bukti yang kuat, Polri secara resmi menetapkan Fajar sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025), di Mabes Polri.

Dalam penetapan ini, Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR (20).

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Adapun pasal yang menjerat Fajar diantaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Penerapan pasal ini dilakukan lantaran menyebarluaskan video asusila terkait anak.

Selain itu, Fajar juga akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Jadi Sorotan Media Asing

Tak hanya jadi sorotan di Indonesia, kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar juga mendapat atensi dari media asing, Australian Broadcasting Corporation (ABC News).

ABC News mengangkat kasus ini dengan judul “Laporan AFP menyebabkan penangkapan kepala polisi Indonesia atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur”. (hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?