Blok-a.com – Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rian Antoni nekat melakukan sumpah pocong lantaran tak terima dituding mencabuli anak dibawah umur.
Ritual sumpah pocong ini dilakukan di halaman Musala Al Manan, Jalan Ratu Sianum, Lorong Ar Rahman, Kelurahan Satu Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023).
Sumpah pocong tersebut dilakukan sebagai pembelaan diri karena telah dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Berikut fakta-fakta mengenai sumpah pocong yang dilakukan Rian Antoni.
1. Bermula Dari Tuduhan Pencabulan Anak
Gelaran ritual sumpah pocong ini bermula dari tuduhan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 5 tahun. Diketahui Rian dituduh melakukan pelecehan terhadap AR yang merupakan anak tetangga jauhnya Rudi Wijaya dan istrinya Novi.
Tuduhan ini berawal saat bulan Juni 2022 lalu. Kejadian berawal saat korban datang ke rumah dan bermain bersama keponakannya berinisial AQ (7).
Kemudian saat AR pulang dan dimandikan oleh ibunya (Novi), terdapat cairan di kemaluannya. Dari situlah orang tua AR tidak terima dan kemudian melaporkan Rian ke polisi.
2. Pelaku Membantah Tuduhan
Usai mendapat tuduhan tersebut, Rian lantas melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tak melakukan pencabulan.
“Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya,” ujarnya
Dalam sumpah pocong itu, Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membaca kertas bertuliskan sumpah. Kertas tersebut dibubuhi meterai sebagai pernyataan.
Prosesi berlangsung selama kurang lebih 15 menit. Di tengah banyak orang, Rian mengucapkan sumpah menggunakan pengeras suara di mushala.
3. Sudah Lakukan Sumpah Pocong Dua Kali
Ritual sumpah pocong yang dilakukan Rian ternyata tak hanya terjadi kali ini saja. Ia sebelumnya juga sempat melakukan ritual yang sama pada bulan Oktober 2022 lalu.
Sumpah tersebut dilakukan agar warga tak lagi menilainya sebagai predator anak. Rian mengaku depresi lantaran dituding mencabuli anak di bawah umur.
“Sumpah pertama pada bulan Oktober 2022 di Musala Almanan, dan sumpah pocong hari ini,” ungkap Rian.
“Saya merasa tidak bersalah, saya dituduh dan difitnah. Demi Allah saya tidak bersalah. Pembelaan diri secara agama, saya akan terus melakukan perlawanan,” lanjutnya.
4. Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 2022
Rian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel sejak 16 Juni 2022 lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rian, Jhon Fredi.
Adapun laporan itu bernomor LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA. Namun, meski menetapkan Rian sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Rian. Hanya saja, dia dikenakan wajib lapor.
“Padahal klien saya sudah membantah melakukan perbuatan tersebut. Namun, masih ditetapkan tersangka,” ujar Jhon Fredi.
Menurut Jhon, Rian terbebani dengan masalah yang dihadapi. Ditambah lagi, dia sudah hampir satu tahun diminta wajib lapor.
5. Tanggapan Polisi
Disinggung soal sumpah pocong yang dijalani Rian, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi menegaskan tetap akan memproses hukum sebagaimana dengan laporan yang dilayangkan orang tua korban.
“Itu (sumpah pocong) hak dia, proses hukum tetap jalan, sekarang masih penyidikan dan berkasnya juga sudah P21. Selama ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti, tersangka juga kooperatif,” kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi.