Blok-a.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) belakangan ini menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut melibatkan seorang anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY berinisial MF (21) dengan mahasiswa baru. Dalam narasi yang beredar, MF dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.
Namun, saat pihak kepolisian melakukan pendalaman, ternyata kasus pelecehan seksual tersebut hanyalah fiktif belaka alias hoax.
Dirangkum Blok-a.com, Rabu (15/11/2023), berikut deretan fakta terkait kasus hoax pelecehan seksual di UNY.
Awal Mula Kasus
Pengungkapan kasus penyebaran hoaks ini bermula dari unggahan akun base X @UNYmfs yang menyebut adanya aksi pelecehan seksual di UNY. Dijelaskan dalam unggahan tersebut bahwa aksi pelecehan ini dilakukan oleh anggota BEM terhadap seorang mahasiswa baru.
Unggahan itu berupa tangkapan layar pesan teks antara mahasiswa baru dengan seseorang yang dinarasikan sebagai anggota BEM. Dalam percakapannya mahasiswa baru itu mengaku menyesal telah berkuliah di universitas tersebut, lantaran menjadi korban pelecehan.
Bahkan si pengunggah juga membeberkan nomor induk mahasiswa (NIM), yang mana jika ditelusuri NIM tersebut milik seorang pengurus BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY, berinisial MF (21).
MF Ditindak Pihak Kampus
Tak lama setelah diunggah, postingan tersebut viral hingga membuat MF mendapat banyak sorotan dari warganet dan ditindak oleh pihak BEM UNY.
Statusnya sebagai pengurus dibekukan. Pembekuan status ini tertuang dalam surat keputusan Ketua BEM FMIPA UNY Nomor: 021/SK/PI/BEMFMIPAUNY/XI/2023.
“Memutuskan membekukan yang bersangkutan dalam kepengurusan BEM FMIPA UNY 2023 hingga keadaan lebih kondusif atau terbukti kebenaran dari isu terkait,” bunyi salah satu poin surat keputusan yang ditandatangani Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Merasa dirugikan dengan unggahan @UNYmfs, MF pun melaporkannya ke Polda DIY pada Minggu (12/11/2023). Dengan dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasilnya, diketahui bahwa unggahan pada akun X @UNYmfs dikarang dan disebarkan oleh seorang mahasiswa berinisial RAN (19) dengan menggunakan akun palsu @AkunSambatUeu.
Pelaku Ditangkap
Setelah proses penyelidikan membuahkan hasil, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap RAN. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi .
Idham menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka penyebaran berita bohon dan pencemaran nama baik.
“Yang bersangkutan beserta keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang mem-posting di akun @UNYmfs,” kata Idham dilansir dari Antara, Rabu (15/11/2023).
Akibat perbuatannya, RAN dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Motif Pelaku
Terkait motifnya, Idham menjelaskan bahwa RAN sengaja melakukan hal tersebut lantaran sakit hati dengan MF. RAN merasa iri dengan MF yang diterima di salah satu komunitas mahasiswa, sementara dirinya tidak.
“Motifnya adalah sakit hati karena pada saat itu saudara RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak, sedangkan saudara MF diterima,” kata Idham.
Selain itu, RAN juga mengaku sakit hati karena saat menjadi panitia acara festival politik, MF menegurnya lewat WhatsApp. Atas hal itulah RAN mengunggah postingan-postingan yang menjatuhkan nama MF.
(hen)