Surabaya, blok-a.com – Sebanyak 37 narapidana berstatus risiko tinggi dari sejumlah Lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan, Minggu (27/7/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengetatan pengawasan dan upaya menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.
“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan, dinyatakan memiliki potensi tinggi mengganggu keamanan serta merusak proses pembinaan narapidana lainnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, dalam keterangannya.
Para narapidana yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Proses pemindahan dilakukan tim gabungan dari pengamanan intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, bekerja sama dengan jajaran Polda Jawa Timur.
Kadiono menegaskan, pemindahan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam membersihkan lapas dari praktik penyimpangan.
“Ini bukti keseriusan kami untuk men-zero-kan lapas dan rutan dari peredaran narkoba, penggunaan ponsel ilegal, serta segala bentuk pelanggaran tata tertib,” ujarnya.
Menurut dia, siapa pun yang melanggar, baik warga binaan maupun petugas, akan dikenakan sanksi berat. “Karena dampaknya sangat merusak ekosistem pembinaan di dalam lapas,” tambahnya.
Pemindahan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran perilaku negatif kepada narapidana lain. Meski begitu, Ditjenpas tetap mengedepankan pendekatan pembinaan sebagai bagian dari tujuan pemasyarakatan.
Di Nusakambangan, 37 narapidana tersebut akan ditempatkan di empat lapas dengan tingkat pengamanan tinggi, yakni Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.
Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, mengatakan, seluruh proses pembinaan dilakukan secara terukur.
“Pembinaan dan pengamanan dilakukan sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan, dengan asesmen perilaku yang kami lakukan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan,” kata Irfan.
Ia berharap, pendekatan khusus ini mampu mendorong perubahan perilaku para narapidana berisiko tinggi agar dapat kembali menjalani pembinaan secara produktif.
Redistribusi ini, kata Irfan, merupakan bagian dari akselerasi kebijakan Menteri Hukum dan HAM bidang Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta arahan langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
“Tidak boleh ada satu pun pihak yang mengganggu marwah pemasyarakatan,” tegasnya.
Hingga kini, total lebih dari 1.100 narapidana kategori high risk dari berbagai daerah telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka mayoritas adalah terpidana kasus narkotika, terorisme, serta pelanggaran berat lainnya.(Sya)









