3 Tahun Ini, 202 Orang Tewas Saat Melintas Rel Kereta Api

Ilustrasi. (KAI)
Ilustrasi. (KAI)

Surabaya, blok-a.com- Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sebanyak 690 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Jumlah korban tewas 202 orang, luka berat sejumlah 132 orang, dan luka ringan 184 orang.

Saat ini terdapat sejumlah 3.693 perlintasan sebidang jalur kereta api yang terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga.

Perlintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Untuk menyikapi masalah di atas PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema peningkatan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang jalur Kereta Api, di Hotel Westin, Surabaya, Kamis (15/6/2023).

Kegiatan Seminar ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan – Mohamad Risal Wasal, Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)– Soerjanto Tjahjono, Panglima Kodam V – Mayjen TNI Farid Makruf, Komisaris Utama KAI – Said Aqil Siroj, Pemerhati Transportasi – Djoko Setijowarno, jajaran Direksi KAI, jajaran Komisaris KAI, Perwakilan Kementerian Keuangan, Perwakilan Kementerian PUPR, Perwakilan Kementrian Dalam Negeri, Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Perwakilan Polda Jawa Timur beserta stakeholder lainnya.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Sandry Pasambuna, mengatakan, seminar nasional ini dimaksudkan untuk menyampaikan gambaran kondisi perlintasan sebidang kepada stakeholders. Sekaligus penyegaran kembali terkait izin atau peraturan perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dan bangunan lain.

Pertemuan ini juga berfungsi untuk membangun sinergisitas para stakeholder dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.

“Sehingga dengan diselenggarakannya seminar Nasional ini, akan ada solusi penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisasi kecelakaan, serta adanya realisasi di lapangan untuk penanganan peningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Sandry.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya yaitu Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.

Sandry menekankan perlunya peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai level kepala desa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.

Di samping itu, KAI juga mendorong pembangunan perlintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.

“Diharapkan melalui diselenggarakannya seminar nasional dengan konsep diskusi dan sharing experience ini, dapat memberikan kesamaan persepsi seputar aturan tentang keselamatan di perlintasan kepada seluruh stakeholder. Selanjutnya melalui satu kesepahaman tersebut dapat memotivasi untuk bersama-sama mengembangkan budaya keamanan dan keselamatan, sehingga dapat mempertahankan kinerja keamanan dan keselamatan khususnya bidang perkeretaapian,” tutup Sandry.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?