Blok-a.com – PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi terhadap 239 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan hingga bulan Mei 2025. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran berupa penjualan bahan bakar dengan kualitas di bawah standar dan praktik yang menyimpang dari pedoman operasional.
Sanksi terhadap SPBU mencakup skorsing operasional selama satu hingga dua minggu. Selain itu, Pertamina juga menerapkan berbagai jenis hukuman seperti penghentian suplai BBM subsidi, denda dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Pemutusan Kemitraan.
Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI mengatakan bahwa pihaknya sudah mencatat dan memberikan sanksi kepada SPBU tersebut.
“Sampai bulan ini (Mei) tercatat sudah 239 SPBU yang kita berikan sanksi, baik itu skorsing seminggu-dua minggu karena ia menjual kualitas BBM atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita lakukan,” ujarnya dikutip dari Kontan, Jumat (23/5/2025).
Sementara itu, Corporate Secretary di PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan pihaknya mencatat hingga April 2025 telah memberikan sanksi kepada 236 SPBU.
“Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang tidak melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan,” konfirmasi dia, Jumat (23/05).
SPBU Curang dan Sanksi yang Diberikan
Berikut jumlah SPBU di beberapa provinsi di Indonesia yang tercatat melakukan kecurangan dan telah memperoleh sanksi:
- Sumatera Bagian Utara: 40 SPBU
- Sumatera Bagian Selatan: 38 SPBU
- Jawa Bagian Barat: 33 SPBU
- Jawa Bagian Timur: 41 SPBU
- Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara: 20 SPBU
- Kalimantan: 23 SPBU
- Sulawesi: 40 SPBU
- Papua dan Maluku: 1 SPBU
Jenis pelanggaran yang dilakukan, meliputi perbedaan antara sistem subsidi dengan volume yang disalurkan. Berikutnya terkait CCTV yang tidak diarahkan ke pompa sehingga nomor poisi kendaraan tidak terekam. Lalu, SPBU ditemukan melayani pembelian tanpa QR code, dan menerapkan takaran BBM yang tidak sesuai.
Sementara itu, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar. Di antaranya dengan menghentikan suplai sementara BBM subsidi, sedikitnya selama 1-3 bulan. Sanksi lainnya, berupa peringatan tertulis, hingga pemutusan hubungan kemitraan dengan Pertamina, dan pembayaran denda kepada Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas atas selisih volume yang tidak tercatat. (mg1/gni)









