2023, Pemerintah Larang Rokok Eceran Dijual

Ilustrasi Rokok. (Dok. Bea Cukai)
Ilustrasi Rokok. (Dok. Bea Cukai)

blok-a.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang rokok batangan atau rokok eceran dijual di toko-toko. Larangan itu akan diatur dalam peraturan pemerintah yang disusun 2023 mendatang.

Rencana itu diketahui berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” tulis Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara dikutip blok-a.com, Senin (26/12/2022).

Larangan menjual rokok eceran itu adalah saru dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang diatur adalah ketentuan rokok eletronik.

Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Selain itu, Jokowi juga bakal mengatur penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” tulis Keppres itu dikutip blok-a.com.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementrian Kesehatan. Aturan itu adalah turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?