Kota Malang, blok-a.com — Trend penggunaan knalpot brong di kalangan remaja pecinta modifikasi motor sangat marak, terutama di sekitaran Kota Malang.
Namun hal ini sebenarnya mengganggu warga sekitar yang mendengar suara knalpot tersebut. Selain itu juga membahayakan pengendara sendiri.
Pasalnya, knalpot yang sudah terpasang sebelumnya merupakan standard pabrik dan sudah melalui proses quality control agar pengendara tetap aman dan nyaman saat mengendarai motor.
Sedangkan knalpot brong tidak melalui proses tersebut.
Polresta Malang Kota mengungkap terdapat 17.138 kasus tilang. Kasus knalpot brong lah yang mendominasi tilang tersebut.
“Kasus tilang di Kota Malang adalah 17.138. Tahun ini meningkat 99,09% dibanding tahun 2021,” papar Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang, Jumat (30/12/2022).
Budi juga mengungkapkan jenis-jenis kendaraan yang terkena tilang yaitu bus, mobil beban, mobil penumpang, dan kendaraan roda dua.
Selain jenis-jenis kendaraan, terdapat beberapa jenis kasus tilang yaitu kelebihan muatan, kelebihan kecepatan, tidak memiliki surat lengkap, melanggar rambu lalu lintas, dan yang terakhir adalah knalpot brong.
“Knalpot brong paling mendominasi dalam catatan tilang ini,” ujar Budi. (mg1/bob)










Balas