Begini Kriteria Penerima Bansos Beras 10kg dan Kartu Sembako 2025

bansos jokowi
Ilustrasi Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Blok-a.com – Pemerintah Indonesia melanjutkan program Bantuan Sosial (Bansos) Pangan pada tahun 2025 untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok. Dua program utama yang digulirkan adalah Bansos Beras 10 Kg dan Kartu Sembako (Bantuan Pangan Non-Tunai/BPNT).

Program ini bertujuan mendukung keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat mengakses pangan yang layak. Sekaligus menjaga ketahanan pangan di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Program Bansos Beras 10 Kg diperuntukkan bagi 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam kelompok termiskin (desil 1 dan 2). Kriteria ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berikut syarat-syarat utama penerima bansos pangan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
  • Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Berpenghasilan rendah sesuai data DTKS atau DTSEN.
  • Tidak Menerima Bantuan Serupa: Tidak boleh terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Kelompok Prioritas: Keluarga dengan anak balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas mendapat perhatian khusus.
  • Terdaftar di DTKS/DTSEN: Data penerima diambil dari sistem resmi yang dikelola Kementerian Sosial atau Badan Pusat Statistik (BPS).

Bansos Beras 10kg

Untuk mendapatkan Bansos Beras 10kg, masyarakat harus terdaftar di DTKS. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

Daftar secara Offline:

  • Mengajukan diri ke RT/RW setempat untuk diusulkan dalam musyawarah desa/kelurahan.
  • Membawa dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan miskin (jika perlu).
  • Data diinput ke aplikasi SIKS-NG oleh pemerintah desa/kelurahan.
  • Dinas Sosial kabupaten/kota memverifikasi dan memvalidasi data.
  • Kepala daerah mengesahkan daftar penerima.

Pendaftaran Online:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  • Buat akun baru dengan mengisi NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, dan email aktif.
  • Unggah foto KTP dan swafoto bersama KTP.
  • Tunggu proses validasi selama 2–4 minggu.
  • Jika disetujui, penerima mendapat akun untuk memantau informasi bansos.

Penyaluran bansos beras 10kg dilaksanakan selama 6 bulan pada 2025. Mulai Januari–Februari, dengan tambahan 4 bulan yang jadwalnya akan diumumkan kemudian.

Setiap KPM mendapat 10kg beras per bulan, dengan total 20kg untuk periode Juni–Juli 2025 yang disalurkan sekaligus. Penyaluran dilakukan melalui Perum Bulog, bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Mengenai waktu dan tempat pengambilan, penerima akan mendapatkan informasi melalui pemerintah daerah. Lokasi pengambilan dapat diselenggarakan di kantor desa, kelurahan, atau lokasi distribusi resmi.

Ilustrasi penyaluran bansos beras. (Dok. Antara/Muhammad Bagus Khoirunas)
Ilustrasi penyaluran bansos beras. (Dok. Antara/Muhammad Bagus Khoirunas)

Program Kartu Sembako

Sementara itu, jenis bantuan sosial yang lain, yakni Program Kartu Sembako (BPNT) akan menyasar 18,3 juta KPM di seluruh Indonesia. Program tersebut mempersyaratkan penerima wajib memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar di DTKS: Keluarga harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Kartu ini digunakan untuk transaksi di e-warung.
  • Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Berdasarkan data sosial ekonomi yang diverifikasi.
  • Kelompok Prioritas: Keluarga dengan ibu hamil, anak kecil, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas diutamakan.
  • Bukan PNS, TNI/Polri, atau Pejabat Negara: Penerima tidak boleh berasal dari profesi seperti pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pejabat publik.

Pendaftaran Kartu Sembako sama dengan Program Bansos Beras 10 Kg. Bisa melalui RT/RW dan musyawarah desa secara offline, atau online via aplikasi Cek Bansos. Pastikan data sesuai dengan KTP dan KK untuk menghindari kendala administrasi.

Cara Penyaluran

  • Setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan untuk membeli bahan pokok seperti beras, telur, atau bahan protein lain di e-warung atau toko mitra resmi.
  • Untuk Juni–Juli 2025, bantuan dicairkan sekaligus Rp400.000 pada bulan Juni.
  • Dana disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia, sesuai mekanisme daerah.

Jika ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat memeriksanya melalui aplikasi ataupun website.

Aplikasi Cek Bansos:

  • Login ke aplikasi dengan akun yang sudah dibuat.
  • Pilih menu “Cek Penerima”, masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) dan nama sesuai KTP.
  • Informasi status, periode bantuan, dan keterangan lain akan ditampilkan.

Website Kementerian Sosial:

  • Buka cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data wilayah, nama penerima, dan kode captcha.
  • Jika terdaftar, informasi bansos muncul; jika tidak, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
  • Kantor Desa/Kelurahan: Cek melalui pengumuman resmi atau surat undangan dari pemerintah setempat.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • Data Harus Akurat: Segera perbarui data seperti alamat atau nomor rekening jika ada perubahan untuk kelancaran penyaluran.
  • Hati-Hati Penipuan: Pendaftaran bansos gratis. Laporkan jika ada pihak yang meminta bayaran.
  • Tepat Sasaran: Pemerintah terus memperbaiki akurasi data dengan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar bantuan sampai ke yang berhak.

Program Bansos Beras 10 Kg dan Kartu Sembako 2025 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan anggaran perlindungan sosial Rp504,7 triliun di APBN 2025, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga kurang mampu dan menjaga stabilitas harga pangan. (mg3/gni)

Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com