Fakta Kenaikan PPN 12 Persen, Kemungkinan Dampak – Buruh Minta Kenaikan Upah

Blok-a. com – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2025 hingga kini menjadi sorotan publik, baik dari kalangan masyarakat maupun pengusaha.

Beberapa hari terakhir, isu kenaikan PPN 12 bahkan menjadi trending di Twitter, dengan lebih dari 17 ribu cuitan yang membahas topik ini.

Sebagian besar masyarakat menolak kebijakan tersebut, karena dianggap memberatkan berbagai pihak, khususnya kelas menengah.

Dirangkum Blok-a.com, Rabu (20/11/2024), berikut deretan fakta terkait isu kenaikan PPN 12.

Berjalan Mulai Januari

Kenaikan PPN sebesar 12 persen direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga anggaran kesehatan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama untuk membiayai program-program prioritas.

Adapun penerapan PPN 12 persen telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” kata Sri Mulyani, dilansir dari Antara.

kemungkinan dampak yang terjadi

Beberapa pihak mengungkapkan dampak yang mungkin terjadi jika PPN 12 persen diberlakukan, seperti penurunan daya beli masyarakat yang bisa memperlambat penjualan barang-barang sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, dan kosmetik.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan bahwa kenaikan PPN akan lebih dirasakan oleh kelas menengah, yang mencakup sekitar 35 persen konsumsi nasional. Ia juga mengaku bahwa pelaku usaha akan menghadapi tekanan akibat penyesuaian harga, yang dapat menurunkan omzet dan berpotensi memicu pengurangan kapasitas produksi serta pengurangan tenaga kerja.

“Imbas lain tentu ke pelaku usaha sendiri karena penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN berimbas ke omzet. Pada akhirnya ada penyesuaian kapasitas produksi hingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan menurun. Khawatir tarif PPN naik bisa jadi PHK di berbagai sektor,” kata Bhima dilansir dari detikcom .

Sejumlah Pihak yang Ingin Ditunda

Sejumlah pihak, salah satunya Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, meminta kenaikan PPN 12% ditunda. Budihardjo berdampak pada kebijakan ini terhadap arus kas pelaku usaha, karena mereka harus membayar pajak di awal meskipun pembayaran dari konsumen belum diterima sepenuhnya.

Selain itu, Budihardjo menyoroti daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi, sehingga kenaikan PPN dianggap tidak tepat waktu. Pengusaha pun kompak meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini. Jika tetap diterapkan, mereka berharap ada insentif atau stimulus untuk menjaga daya beli, khususnya kelas menengah bawah.

Untuk mendukung penundaan tersebut, Budi berencana mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta audiensi.

Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Rencana kenaikan PPN 12 persen juga menjadi sorotan para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.

Melalui unggahan di Instagram resminya, KSPI menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen dan menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.

KSPI juga menuntut pembatalan kenaikan PPN dan perbaikan sistem perpajakan dengan memperluas jumlah wajib pajak serta meningkatkan pengumpulan pajak pada korporasi besar dan individu kaya, bukan membebani rakyat kecil. (induk ayam)

 

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com