Tumpukan Uang Korupsi CPO Senilai 13 Triliun di Kejagung Milik Siapa?

Tumpukan uang senilai Rp13 T yang dipajang di kantor Kejaksaan Agung RI (foto: ist)
Tumpukan uang senilai Rp13 T yang dipajang di kantor Kejaksaan Agung RI (foto: ist)

Blok-a.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar acara penyerahan dana hasil korupsi kasus ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada Kementerian Keuangan pada Senin, 20 Oktober 2025. Acara tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam acara ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan plakat senilai Rp13,25 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebagian besar uang diserahkan secara non-tunai, namun tumpukan uang tunai senilai Rp2,4 triliun dipamerkan di lobi Kejagung sebagai simbol pengembalian kerugian negara.

Tumpukan uang bernilai triliunan rupiah tersebut menarik perhatian publik, sekaligus menegaskan keseriusan lembaga hukum dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.

Total Kerugian Negara dan Rincian Setoran Perusahaan

Kasus korupsi CPO ini menimbulkan total kerugian negara hingga mencapai Rp17,7 triliun. Nilai tersebut merupakan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA). Di mana mewajibkan tiga korporasi besar untuk membayar uang pengganti, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Dari jumlah itu, baru Rp13,25 triliun yang berhasil disetorkan kepada negara. Adapun rinciannya, Wilmar Group menyetor Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.

Sisa Rp4,4 triliun masih dalam proses pembayaran karena dua perusahaan, yakni Musim Mas dan Permata Hijau, mengajukan penjadwalan ulang. Sebagai jaminan, kedua perusahaan tersebut menyerahkan kebun sawit agar proses pengembalian dana tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Rp13,255 triliun kami serahkan hari ini. Sementara Rp4,4 triliun lainnya masih ditunda karena adanya permintaan penjadwalan ulang pembayaran. Namun, mereka wajib menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Jaksa Agung Burhanuddin ST menyerahkan plakat simbolik kepada Menkeu Purbaya (foto: antara)
Jaksa Agung Burhanuddin ST menyerahkan plakat simbolik kepada Menkeu Purbaya (foto: antara)

Awal Mula dan Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Berdasarkan penyidikan, ketiga perusahaan dinilai memperoleh keuntungan tidak sah melalui mekanisme perizinan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Maret 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memutus bahwa korporasi tersebut tidak bersalah. Namun putusan itu menimbulkan kontroversi publik setelah muncul dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan kepada oknum pengadilan untuk mempengaruhi hasil sidang.

Putusan Mahkamah Agung dan Besaran Uang Pengganti

Setelah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi, Mahkamah Agung pada 15 September 2025 resmi membatalkan vonis lepas sebelumnya dan memutuskan bahwa ketiga korporasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan tersebut, MA menetapkan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan, yakni Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp4,89 triliun (dikompensasikan sebagian dengan dana Rp1,18 triliun yang telah dititipkan ke Jampidsus), dan Permata Hijau Group sebesar Rp937,5 miliar.

Putusan itu juga menegaskan bahwa jika harta korporasi tidak mencukupi, maka harta pribadi pengendali perusahaan dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang masih belum menutup jumlah kerugian, pengendali korporasi akan dijatuhi hukuman penjara pengganti hingga sepuluh tahun.

Uang Langsung Masuk ke Kas Negara

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh dana yang diterima akan langsung dimasukkan ke kas negara. Sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Pemerintah akan menggunakan dana tersebut untuk memperkuat stabilitas fiskal nasional serta pembiayaan berbagai program sosial dan ekonomi.

Purbaya menekankan bahwa pengembalian uang ini tidak hanya berarti pemulihan keuangan negara, melainkan juga pemulihan moral dan keadilan ekonomi bagi masyarakat luas. Ia menyebut, proses ini merupakan bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi juga pemulihan moral dan keadilan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Purbaya.

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan (foto: ist)
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan (foto: ist)

Pesan Presiden Prabowo tentang Moral dan Keadilan

Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir dalam acara penyerahan dana menegaskan pentingnya integritas dalam penegakan hukum dan pengelolaan sektor strategis. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan atas kerja keras memulihkan aset negara dalam jumlah besar.

Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian finansial, melainkan juga kemenangan moral bangsa. Prabowo menilai, uang sebesar Rp13 triliun dapat digunakan untuk membangun ribuan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur desa.

“Rp13 triliun ini bisa membangun ribuan sekolah dan rumah sakit. Setiap rupiah akan kembali kepada rakyat,” tegas Presiden Prabowo.

Reformasi Tata Kelola Industri Sawit

Presiden Prabowo menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola industri minyak sawit nasional. Ia menilai, sektor strategis ini harus dikelola dengan keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri. Agar masyarakat tetap menikmati harga minyak goreng yang stabil serta terjangkau.

“Kita harus pastikan sektor sawit menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber korupsi. Petani sawit harus sejahtera dan negara harus berdaulat atas kekayaan alamnya,” ujar Presiden Prabowo.

Pemerintah juga berkomitmen memperkuat transparansi di seluruh rantai pasok industri, memperketat pengawasan ekspor, dan mendorong digitalisasi sistem perizinan. Langkah ini dilakukan untuk menutup peluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. (mg2)

Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang UTM Bangkalan)

Exit mobile version