Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Tunggu Hasil Audit APIP

Gedung kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo (foto: istimewa)
Gedung kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo (foto: istimewa)

Sidoarjo, Blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tinggal menunggu hasil audit dari Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, tahun 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, SH, MH menegaskan, proses kasus dugaan korupsi anggaran Desa Mliriprowo tinggal menunggu hasil audit dari APIP (Inspektorat, red) yang saat ini masih berlangsung.

’’Kita tinggal menunggu hasil penghitungan atas kerugian negara yang dilakukan APIP,’’ katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).

Terkait dengan pemeriksaan para saksi yang mengetahui kasus ini sudah dilakukan. Mereka yang sudah diperiksa yakni sejumlah perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

“Sudah, kami sudah turun ke lapangan, perangkat desa dan BPD sudah kami mintai keterangan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pulbaket untuk penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi anggaran pembangunan Desa Mliriprowo tersebut masih terus berproses. Kejari masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan.

Yang jelas, lanjut Sigit, siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan diperiksa sebagai saksi.

’’Apakah ada pihak-pihak lain tentunya nanti disesuaikan dengan kebutuhan materi permasalahan. Untuk kerugiannya, menunggu hasil audit dari APIP. Sehingga siapa yang bertanggungjawab dan berapa pastinya akan diketahui,’’ jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Mliriprowo, Muhamad Ridwan, membenarkan jika pihaknya telah di panggil Kejari Sidoarjo untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Ridwan, sejumlah pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Kejaksaan terdiri dari para kasi dan bendahara desa, termasuk BPD.

” Iya betul mas, kami sudah di panggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,’’ ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Sidoaroo meningkatkan status dugaan korupsi anggaran pembangunan Desa Mliriprowo tahun 2025, dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status itu karena penyidik sudah mengantongi unsur pidana dalam kasus tersebut. (Fah)

Exit mobile version