Blok-a.com – Sepanjang tahun 2024, penegak hukum berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan tokoh politik, pejabat pemerintahan, hingga pengusaha.
Namun, hanya beberapa kasus besar yang menarik perhatian publik, terutama karena besaran nilai korupsi yang terungkap cukup fantastis. Beberapa di antaranya ada yang sudah menjalani masa hukumannya, sebagian pula ada yang masih menjalani persidangan.
Dirangkum Blok-a.com, Senin (30/12/2024), berikut deretan kasus korupsi yang jadi sorotan di tahun 2024.
Korupsi Kementan
Salah satu kasus korupsi di tahun 2024 yang menjadi sorotan adalah kasus pemerasan di Kementerian Pertanian yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sejumlah anak buahnya.
Kasus ini sebenarnya sudah terungkap di tahun 2023, namun proses hukumnya masih berjalan di tahun 2024 dan menjadi perbincangan hangat publik.
Dalam kasus ini, SYL terbukti melakukan pemerasan kepada pejabat di lingkup Kementan dengan total uang Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu. Dari jumlah tersebut, SYL menerima uang sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
Atas perbuatannya, pada sidang kedua tepatnya, September 2024, SYL divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan dengan sidang pertama, dimana SYL mendapat pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kasus ini juga menyeret eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang saat itu terbukti melakukan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan korupsi di Kementan.
Kasus Suap Hakim Ronald Tannur
Selanjutnya ada kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur. Kasus ini juga ramai diperbincangkan publik hingga menjadi trending topik di beberapa platform media sosial.
Ronald Tannur sendiri merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang wanita yang beberapa waktu lalu divonis bebas. Pembebasan Ronald Tannur itu dinilai cukup janggal hingga Kejagung melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap.
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum Kejagung mendakwa ketiga hakim tersebut menerima suap Rp 4,6 miliar dengan rincian Rp 1 miliar dan 308 ribu dollar Singapura atau setara 3,6 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka selaku pemberi suap. Kemudian Kejagung juga menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka pula dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur itu.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi Import Gula Tom Lembong
Kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Tom Lembong, juga menjadi sorotan di tahun 2024. Pada 2015, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Izin tersebut dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi kementerian untuk menentukan kebutuhan gula dalam negeri. Keputusan ini juga bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, yang mengharuskan impor gula kristal putih hanya oleh BUMN. Kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, yakni CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan terancam hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Korupsi Timah 300 Triliun
Terbaru, ada kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) tahun 2015-2022. Kasus ini cukup menggegerkan publik lantaran jumlah kerugian negara ditafsir mencapai Rp300 triliun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk pengusaha Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi.
Investigasi Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Harvey dan rekan-rekannya melakukan manipulasi keuangan dan merusak lingkungan dalam skala besar. Kerugian negara tidak hanya berupa uang, tetapi juga kerusakan ekosistem yang signifikan.
Atas kasus ini, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, suami dari artis Sandra Dewi itu harus membayar denda Rp1 miliar serta dibebankan hukuman uang pengganti Rp210 miliar.
Putusan tersebut sontak menjadi sorotan publik, karena dianggap terlalu ringan, mengingat kerugian yang dialami negara mencapai ratusan triliun.
Kasus Suap Hasto Kristiyanto
Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku baru-baru ini juga menjadi sorotan publik.
Dalam kasus ini, Hasto diduga melakukan berbagai cara untuk membantu Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, agar menjadi anggota DPR meskipun Harun kalah jauh dalam perolehan suara dalam Pemilu 2019 lalu.
Salah cara yang dilakukan Hasto adalah dengan memberikan suap sebesar 57.350 Dollar Singapura kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio.
Atas kasus ini, Hasto pun dilarang bepergian ke luar negeri guna mempermudah proses penyidikan. Selain Hasto, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga turut dicekal, lantaran diduga terlibat dalam kasus yang sama. (hen)









