Blok-a.com – Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku belakangan ini menjadi sorotan publik.
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif PDIP yang menjadi buron selama lima tahun terkait kasus suap Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU.
Namun, KPK mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil mengungkap keterlibatan sejumlah pihak, salah satunya Hasto Kristiyanto.
Selain kasus yang menjeratnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hasto juga menjadi sorotan. Pasalnya, selama menjadi pejabat negara, Hasto hanya melaporkan harta kekayaannya satu kali, yakni pada 22 Desember 2003. Dalam laporan tersebut, Hasto diketahui memiliki harta sebanyak Rp1,19 miliar.
Dirangkum Blok-a.com, Kamis (26/12/2024), berikut deretan fakta terkait penetapan Hasto sebagai tersangka KPK.
1. Kronologi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Hasto berusaha memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Saat itu, Harun hanya mendapatkan 5.878 suara, jauh di bawah Riezky Aprilia yang meraih 44.402 suara.
Setyo mengatakan, dalam proses pemilihan legislatif, suara dari almarhum Nazarudin Kiemas mestinya diberikan kepada Riezky Aprilia. Namun, Hasto meminta suara tersebut dialihkan ke Harun Masiku dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019.
“Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Hasto meminta fatwa,” ujar Setyo dilansir dari Kompas.com.
Hasto kemudian meminta Riezky mundur untuk digantikan Harun Masiku, namun Riezky menolak. Bahkan, Hasto mengirimkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura agar mundur, namun Riezky tetap menolak. Tak berhenti, Hasto juga sempat menahan surat pelantikan anggota DPR RI untuk Riezky.
2. Hasto Suap Komisioner KPU
Setelah belum berhasil mencoba berbagai cara, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F.
Pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil 1 Sumsel. Bukti penyidikan menunjukkan Hasto mengatur perencanaan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu melalui Saeful dan Donny.
Hasto, Harun, Saeful, dan Donny menyuap Wahyu dan Agustinus Tio dengan total 57.350 Dollar Singapura pada Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.
Hasto juga mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dan permohonan fatwa ke KPU.
3. Alasan KPK Baru Lakukan Penetapan
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan alasan mengapa pihaknya baru menetapkan Hasto sebagai tersangka, disaat kasus sudah berjalan sekitar lima tahun. Hal ini dikarenakan pihaknya baru merasa bahwa bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk melakukan penyidikan.
“Baru sekarang ini (menyangkakan Hasto) karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin,” ujar Setyo.
Menurut penjelasan Setyo, KPK sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi hingga mengumpulkan barang bukti. Dalam proses tersebut, ditemukan bukti keterlibatan Hasto, sehingga KPK resmi menetapkan status tersangka Sekjen PDIP itu.
“Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan gitu (penetapan Hasto menjadi tersangka) jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu,” jelasnya.
4. Tanggapan PDIP
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menyatakan akan mematuhi proses hukum dan bersikap kooperatif setelah Hasto yang merupakan anggotanya tersandung kasus suap.
“PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDIP selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Meski demikian, PDIP menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan politisasi hukum. Ronny menegaskan bahwa langkah ini mengonfirmasi pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bahwa partai akan “diacak-acak” menjelang Kongres VI PDIP.
Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan Hasto oleh KPK terjadi setelah partai tersebut mengkritik kondisi demokrasi Indonesia dan memecat beberapa kader, termasuk Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
5. Dilarang ke Luar Negeri
Atas kasus ini, Hasto pun dilarang bepergian ke luar negeri guna mempermudah proses penyidikan. Selain Hasto, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga turut dicekal, lantaran diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kepada Hasto dan Yasonna berlaku sejak 24 Desember 2024.
“Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024. (Pencekalan) Selama 6 bulan,” ujar Saffar, , Rabu (25/12/2024). (hen)









